BOLMONG-Tuntutan masyarakat desa Otam terkait pemberhentian sangadi Otam memasuki babak akhir,atas tuntutan masyarakat Otam Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD)Bolmong siang tadi gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Ketua Komisi 1 Ing Mangalupang setelah dikonfirmasi media mengatakan bahwa Dalam Rapat Dengar Pendapat tadi siang telah di diputuskan oleh DPRD komisi 1 merekomendasikan pemberhentian sementara sangadi otam.
“Hasil rapat komisi 1 tadi dengan mendengar masukan dari berbagai pihak dan merujuk pada mekanisme serta yang bersangkutan juga sedang dalam tahap penyelidikan di kejaksaan maka kami merekomendasik pemberhentian sementara samgadi otam sampai ada putusan hukum tetap dari bersangkutan”Ujar Ing Mangalupang
Tokoh masyarakat desa Otam Eki Adampe mengatakan bahwa tuntutan masyarakat otam agar sangadi Otam segera mundur atau di non aktifkam dari jabatan sangadi karna kami menduga bahwa ada penyelewangan dana Desa dan sangadi juga menjadi sebagai pihak penyedia barang dalam pengelolaan dana TJSL dari PLN dan kasus ini juga sudah bergulir dikejaksaan atas laporan masyarakat” Ujar Eki Adampe
Hadir dalam rapat dengar pemdapat Ketua DPRD Toni Tumbelaka,Ketua Komisi 1 Ing Mangalupang,anggota komisi 1,Asisten 1 Derek Rompas,Inspektorat,kabag Hukum,Camat san sangadi otam.
(Midi)






