• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 2 September 2026
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
No Result
View All Result

Satpol PP Kotamobagu Tindak Pedagang yang Gunakan Fasilitas Umum

28 Januari 2026
in Kotamobagu
Satpol PP Kotamobagu Tindak Pedagang yang Gunakan Fasilitas Umum

Kanalsulawesi.com,kotamobagu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu di bawah kepemimpinan Kepala Satpol PP Nasli Paputungan melakukan penertiban terhadap pedagang di kawasan Pasar 23 Maret, Kota Kotamobagu, Selasa (28/01/2026).

Penertiban tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat penyalahgunaan fasilitas umum oleh sejumlah pedagang. Aksi penertiban ini juga sempat viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Nasli Paputungan, saat ditemui di ruang kerjanya menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tugas Satpol PP adalah menegakkan Peraturan Daerah. Penindakan yang dilakukan di pasar ini berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2016,” ujar Nasli.

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satpol PP telah melakukan sosialisasi secara berulang kepada para pedagang.

“Sosialisasi terkait larangan penggunaan fasilitas umum oleh pedagang sudah disampaikan sejak lama. Kami terus mengimbau agar pedagang tidak berjualan di tempat-tempat yang dilarang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nasli mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan tidak hanya berdasarkan temuan di lapangan, tetapi juga atas laporan masyarakat sebagai pengguna fasilitas publik.

“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa aktivitas pedagang di badan jalan sangat mengganggu, terutama arus lalu lintas. Berdasarkan laporan tersebut dan aturan yang ada, kami menegakkan Perda,” jelasnya.

Dalam penertiban tersebut, sejumlah pedagang yang terbukti melanggar Perda dibawa ke kantor Satpol PP untuk ditindaklanjuti.

“Pedagang yang dibawa ke kantor diberikan penjelasan. Jika mereka belum pernah menerima teguran tertulis, maka barang dagangan dikembalikan ke lokasi yang telah disediakan pemerintah, serta diberikan surat pernyataan dan teguran agar tidak lagi berjualan di fasilitas umum,” urainya.

Nasli menegaskan, Satpol PP akan terus menjalankan tugasnya dalam menegakkan Perda demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kepentingan masyarakat umum.

Komentar Facebook
Previous Post

Dinas Pendidikan Kotamobagu Tuntaskan Penyaluran Bantuan Anak Asuh 2025

Next Post

Hibah Infrastruktur Jalan dari Kementerian PU Di Terima Pemkab Bolmong

Next Post
Hibah Infrastruktur Jalan dari Kementerian PU Di Terima Pemkab Bolmong

Hibah Infrastruktur Jalan dari Kementerian PU Di Terima Pemkab Bolmong

Wabup Dony Lumenta Tendang Bola Pertama Kick Off Laga Perdana Bola Kaki Mini Soccer Desa Mopait

Wabup Dony Lumenta Tendang Bola Pertama Kick Off Laga Perdana Bola Kaki Mini Soccer Desa Mopait

1 September 2026
Deddy Abdul Hamid Hadiri Launcing Serta Penyaluran Bantuan Pangan

Deddy Abdul Hamid Hadiri Launcing Serta Penyaluran Bantuan Pangan

1 September 2026
PETI Lokosina Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Langkah Polda Sulut

PETI Lokosina Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Langkah Polda Sulut

31 Agustus 2026
Kurang dari 24 Jam, URC Resmob Angin Selatan Ringkus Residivis Curanmor

Kurang dari 24 Jam, URC Resmob Angin Selatan Ringkus Residivis Curanmor

31 Agustus 2026
PKK Kotamobagu Perkuat Pencegahan Stunting

PKK Kotamobagu Perkuat Pencegahan Stunting

31 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 KANALSULAWESI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection