• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 17 Juni 2026
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
No Result
View All Result

Tindaklanjuti Keluhan Warga, Satpol PP Razia Cafe yang Menjual Minol dan Beroperasi hingga Subuh

16 November 2025
in Kotamobagu

KOTAMOBAGU,— Menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas tempat hiburan malam yang dinilai meresahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu bersama tim gabungan melakukan razia terhadap sejumlah kafe yang kedapatan menjual minuman beralkohol dan beroperasi hingga subuh, Sabtu (15/11/2025).

Razia yang digelar pada Sabtu malam tersebut menyasar Cafe Blacklist, Cafe Agnes, dan Cafe Classic. Saat petugas melakukan pemeriksaan, ketiga Cafe tersebut, masih dipenuhi pengunjung jauh melewati batas jam operasional yang telah ditetapkan Pemerintah, yakni pukul 24.00 WITA.
Hasil pemeriksaan juga menemukan penyajian minuman beralkohol golongan A tanpa izin peredaran maupun izin usaha Bar. Barang bukti Minol berbagai merk kemudian diamankan oleh tim gabungan Satpol PP, Polres Kotamobagu, TNI, serta instansi teknis lainnya.
Selain pelanggaran izin dan operasional, di salah satu Cafe, Yaitu Cafe Blacklist, dimana petugas juga mendapati banyak pengunjung yang diduga masih di bawah umur, sehingga menambah perhatian serius Pemerintah Daerah.
“Razia ini kami lakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat. Pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan di lapangan, termasuk operasional hingga subuh dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin, akan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas pihak Satpol PP

Seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Kotamobagu, dan para pemilik serta pengelola Cafe akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan temuan tersebut.

* Imbauan Pemerintah

– Pemerintah Kota Kotamobagu mengimbau
seluruh pelaku usaha hiburan untuk:

1.Tidak menjual minuman beralkohol jika tidak
memiliki izin resmi.
2.Memastikan usaha mengantongi izin usaha
Bar apabila menyajikan minol.
3.Mematuhi batas jam operasional maksimal
pukul 24.00 WITA.
4.Tidak menerima pengunjung di bawah umur

“Pemkot tidak melarang kegiatan usaha hiburan, tetapi seluruh pengelola wajib mematuhi aturan. Jika melanggar dan meresahkan masyarakat, Pemerintah akan menindak tegas sesuai kewenangan,” tegas Satpol PP.

Satpol PP memastikan operasi dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga Kota Kotamobagu.

Komentar Facebook
Previous Post

Dinkes Bolsel Gelar Perayaan HKN ke-61, Bupati Sampaikan Progres Pembangunan RSUD dan Program Kesehatan Daerah

Next Post

Turut Meriahkan HKN Ke-61, RSUD Bolsel Raih Juara 1 Line Dance Antar Nakes

Next Post
Turut Meriahkan HKN Ke-61, RSUD Bolsel Raih Juara 1 Line Dance Antar Nakes

Turut Meriahkan HKN Ke-61, RSUD Bolsel Raih Juara 1 Line Dance Antar Nakes

Bupati Bolsel Pimpin Apel Korpri, Tekankan Disiplin ASN dan Larangan Judi Online

Bupati Bolsel Pimpin Apel Korpri, Tekankan Disiplin ASN dan Larangan Judi Online

17 Juni 2026
Toruakat Sepakat Buka Blokir Jalan,Wabup Dony Lumenta; Pemkab Akan Segera Turunkan Tim Tinjau Lokasi Tapal Batas

Toruakat Sepakat Buka Blokir Jalan,Wabup Dony Lumenta; Pemkab Akan Segera Turunkan Tim Tinjau Lokasi Tapal Batas

12 Juni 2026
Jelang HUT Bhayangkara Ke-80 Polres Bolsel Bakal Menggelar Berbagai Kegiatan Olahraga, Termasuk Esports

Jelang HUT Bhayangkara Ke-80 Polres Bolsel Bakal Menggelar Berbagai Kegiatan Olahraga, Termasuk Esports

12 Juni 2026
Informasi Perkara Putusan Pengadilan Agama Bolaang Uki kepada Intan Laiya

Informasi Perkara Putusan Pengadilan Agama Bolaang Uki kepada Intan Laiya

10 Juni 2026
BPN Bolsel Gelar Sosialisasi Anti Korupsi untuk Perkuat Integritas Pelayanan

BPN Bolsel Gelar Sosialisasi Anti Korupsi untuk Perkuat Integritas Pelayanan

8 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 KANALSULAWESI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection