Kanalsulawesi.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Minahasa Selatan pada Rabu, 1 Oktober 2025. Kunjungan ini dipimpin langsung oleh pimpinan dan anggota Komisi III.
Agenda utama kunker tersebut adalah koordinasi terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) yang sebelumnya telah digelar oleh Komisi III DPRD Bolmong.
Anggota Komisi III DPRD Bolmong, Arman Mamonto, mengatakan bahwa koordinasi lintas daerah ini penting untuk memperkuat peran pengawasan, khususnya di bidang pemerintahan.

“Hari ini kami melakukan kunjungan ke DPRD Minahasa Selatan dalam rangka koordinasi terkait PP 72. Hasil dari diskusi ini akan menjadi acuan Komisi III dalam menjalankan fungsi pengawasan di Bolmong,” ujarnya.
Arman berharap hasil kunjungan tersebut dapat segera diterapkan setelah mereka kembali ke daerah.

“Semoga pasca kunjungan ini, kami dapat langsung memaksimalkan fungsi pengawasan DPRD Bolmong,” pungkasnya.






