Kanalsulawesi.com – Artikel ini merupakan Pengumuman Resmi dari pengadilan Agama Bolaang Uki, sebagai alternatif panggilan melalui massa media kanalsulawesi bagi pihak Tergugat atau Termohon.
Pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.
Pengumuman atau Panggilan ini didasarkan, pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.
Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan.
Serta mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar, atau massa media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
Berdasarkan pasal Pasal 27 ayat 1 PP No 9 tahun 1975 tersebut, panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya.
Berdasarkan Relaas Panggilan Nomor: 138/Pdt.G/2025/PA. Blu Tanggal 17 Juli 2025.
Pada hari ini 12 Agustus 2025 saya Ikbal Daud sebagai jurusita pengganti Pengadilan Agama Bolaang Uki atas perintah ketua majelis dalam perkara Nomor 138/Pdt.G/2025/PA Blu.
Telah memanggil Serly Syamsudin binti Syamsudin Saide , tempat tanggal lahir Gorontalo 25 Febuari 1990, agama Islam, Pendidikan SD. Tempat tinggal terdahulu Dusun IV, Desa Salongo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.
Agar datang menghadap di muka sidang pengadilan agama Bolaang Uki, Senin 17 November 2025, Pukul 09.00 Wita, Ruang sidang utama pengadilan Bolaang Uki, Jln trans Sulawesi lingkar Selatan, Desa Tabilaa, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel.
Untuk pemeriksaan perkara cerai gugat antara Fahri Ointu bin Suparyo Ointu sebagai pemohon
Melawan Serly Syamsudin binti Syamsudin Saide sebagai termohon, selanjutnya diberitahukan kepada tergugat bahwa yang bersangkutan dapat mengambil salinan surat gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bolaang Uki.
Serta dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis harus di tandatangani sendiri atau oleh kuasanya dan jawaban itu diajukan pada waktu sidang tersebut.






