BOLMONG – Ketua STQH Supandri Damogalad dan Kabag Kesra Mengklarifikasi terkait postingan dari keluarga pemenang lomba Tilawatil Qur’an yang dilaksanan pada Tanggal 22 April 2025 di lolak waktu itu
Supandri Damogalad mengatakan bahwa Semua Pemenang pada Tilawatil Qur’an kemarin memang belum mendapat uang santunan,” kata Supandri Damogalad menjelaskan terkait ada keluhan dari keluarga pemenang STQH yang belum mendapat Santunan, Selasa 10 Juni 2025.
Supandri Damogalad yang merupakan Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) pada Lomba Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) tingkat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara ke XXVIII itu rupanya terus berkoordinasi dengan pihak Kesra Bolmong dan Kemenag untuk penyelesaian administrasi para pemenang STQH sejak selesai kegiatan.
“Sejak bulan April 2025 lalu, kegiatan sudah selesai, tetapi untuk penyelesaian administrasi masih terkendala, alasannya soal kelengkapan berkas yang dari Kemenag,” jelas Supandri.
Sebagai Ketua STQH, Supandri pun terus mengecek penyelesaian administrasi, ternyata sampai sekarang belum terselesaikan.
“Tetapi alhamdulillah kabar baiknya hari ini proses pemberkasan sudah di BKD, semoga segera dicairkan. Dimohon kepada keluarga pemenang untuk bersabar.” katanya
Kepala Bagian Kesejahteraan (Kabag Kesra) Malpin Dako setelah dikonfirmasi mengatakan bahwa Kita kerja secara sinergi dengan Kementerian Agama Kabupaten, ketika pemenang lomba STQH kabupaten diumumkan, qta meminta SKnya ke Kemenag termasuk nomor rekening setiap pemenang”Ungkapnya
“Peserta pasti ada yang belum cukup umur, sehingga pengurusan buku rekening perlu pendampingan orang tua utamanya saat ke Bank,termasuk yang belum ada nomor rekening bank Sulut kita minta agar diadakan dulu karena uang pembinaan di bayarkan lewat rekening”Ucap Malpin Dako Kabag Kesra
“Dan baru tadi kami menerima datanya yang diantar oleh staf Kemenag dan sudah lengkap sehingga kami langsung proses. Posisi berkas pembayaran uang pembinaan pemenang lomba STQH tadi sudah selesai di Bagian Keuangan, dan besok berproses di Badan Keuangan Daerah”Pungkasnya
(Midi)






