BOLMONG-Kadis Ketahanan pangan yang terjaring OTT Money Politik yang di diduga melakukan pembagian stiker dan uang untuk mengarahkan dukungan kepada salah satu kandidat calon Bupati di pilkada Bolmong Tahun 2024 terus Bergulir, Kadis DKP Mudiyasa yang Terjaring OTT oleh Aparat kepolisian dan panwascam pada 23 November 2024 sempat di sidang di Gakumdu.
Komisioner Bawaslu Bolmong Akim Mokoagow kepada media mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow sudah merekomendasi ke BKN untuk menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan atas pelanggaran yang di lakukan Kadis DKP yaitu netralitas ASN.
“Kami sudah mengeluarkan rekomendasi dan sudah di kirim ke BKN kita tinggal menunggu surat dari BKN,sejak kejadian tersebut dan terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN kami langsung menyurat ke BKN”Ujar Akim
“Dalam waktu dekat kami dari Bawaslu akan melakukan pertemuan dengan Bupati Bolmong guna membahas terkait ASN yang sudah direkomendasi oleh Bawaslu untuk ditindak lanjuti”Ungkap Akim Mokoagow
Akim menambahkan bahwa nama-nama yang di rekomendasi oleh Bawaslu ke BKN untuk diberikan sanksi adalah;
1. Mansur Paputungan
2. Heri Mokodompit
3. Agustinus Dampi
4. I Wayan Mudiasa
5. Rohayati mukari
Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba setelah di konfirmasi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu rekomendasi dari BKN dan kita lihat sanksi apa yang akan dijatuhkan
“Sampai hari ini belum ada rekomendasi dari pihak BKN,kalu sudah ada rekomendasi dari BKN maka kami akan langsung berkoordinasi dengan Bupati dan Sekda untuk menindak lanjuti rekomendasi tersebut”Ucap Umarudin Amba
Di ketahui bahwa netralita ASN berupa Pelanggaran netralitas ASN (Aparat Sipil Negara) dapat berupa:
1. ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti kampanye atau menjadi anggota partai politik
2. ASN tidak boleh menunjukkan dukungan terhadap kandidat tertentu dalam pemilihan umum.
3. ASN tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik atau kampanye
.
4. Pernyataan publik yang tidak netral ASN harus menjaga netralitas dalam pernyataan publik dan tidak boleh menunjukkan keberpihakan terhadap partai atau kandidat tertentu.
Pelanggaran netralitas ASN dapat di kenai sanksi pemecatan karena berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan dapat merusak profesionalisme ASN.
(Midi)






