• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 2 September 2026
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
No Result
View All Result

Disdikbud Bolsel Pastikan Pembayaran THR P3K Sesuai Ketentuan yang Berlaku

19 Maret 2025
in Bolsel, Daerah
Disdikbud Bolsel Pastikan Pembayaran THR P3K Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Kanalsulawesi.com, Bolsel – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), memastikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Bolsel Nomor 100/1632/SETDA/III/2025 yang mengatur teknis pembayaran THR dan pengeluaran lainnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Menanggapi laporan dari sejumlah P3K yang mengeluhkan adanya perbedaan nominal THR, Kepala Disdikbud Bolsel, Hj. Rante Hattani, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa pembayaran THR telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, Pasal 9 Ayat 14.a mengatur bahwa P3K dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR dan gaji ke-13 secara proporsional, sesuai dengan jumlah bulan kerja,” ungkap Hattani.

Ia juga menjelaskan, bahwa mekanisme pencairan THR mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan, Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Besaran THR dan gaji ke-13 dihitung dengan rumus (n/12) x penghasilan satu bulan, di mana ‘n’ adalah jumlah bulan bekerja sebagai P3K,” jelasnya lebih lanjut.

Sebagai contoh, bagi P3K angkatan 2024 yang mulai bekerja pada April 2024 hingga Februari 2025 (selama 11 bulan), perhitungan THR dilakukan dengan rumus 11/12 x penghasilan satu bulan. Hal ini menyebabkan perbedaan jumlah THR dibandingkan dengan P3K yang telah bekerja penuh selama satu tahun.

“Kami tegaskan bahwa Pemerintah Daerah melalui Disdikbud Bolsel tetap berkomitmen untuk memastikan hak-hak P3K terpenuhi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Segala kebijakan terkait pembayaran THR sepenuhnya berpedoman pada regulasi dari pemerintah pusat,” pungkasnya.

Komentar Facebook
Tags: DisdikbudRante HattaniTHR
Previous Post

Wakil Walikota Kotamobagu Rendy V Mangkat Kunjungi Ansor Ramadhan Expo untuk Dukung Lomba E-Sport

Next Post

Bupati Bolmong Melantik Pengurus TP PKK Bolmong

Next Post
Bupati Bolmong Melantik Pengurus TP PKK Bolmong

Bupati Bolmong Melantik Pengurus TP PKK Bolmong

Wabup Dony Lumenta Tendang Bola Pertama Kick Off Laga Perdana Bola Kaki Mini Soccer Desa Mopait

Wabup Dony Lumenta Tendang Bola Pertama Kick Off Laga Perdana Bola Kaki Mini Soccer Desa Mopait

1 September 2026
Deddy Abdul Hamid Hadiri Launcing Serta Penyaluran Bantuan Pangan

Deddy Abdul Hamid Hadiri Launcing Serta Penyaluran Bantuan Pangan

1 September 2026
PETI Lokosina Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Langkah Polda Sulut

PETI Lokosina Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Langkah Polda Sulut

31 Agustus 2026
Kurang dari 24 Jam, URC Resmob Angin Selatan Ringkus Residivis Curanmor

Kurang dari 24 Jam, URC Resmob Angin Selatan Ringkus Residivis Curanmor

31 Agustus 2026
PKK Kotamobagu Perkuat Pencegahan Stunting

PKK Kotamobagu Perkuat Pencegahan Stunting

31 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 KANALSULAWESI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection