Kanalsulawesi.com, Bolsel – Sempat buron selama 3 Bulan pelaku penganiayaan ED (30), berhasil diamankan Resmob Angin Selatan Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), di Provinsi Gorontalo.
Kapolres Bolsel AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K.,M.Han, melalui Kasi Humas Polres Bolsel IPDA Ahmad Wolinelo menyampaikan, Pelaku ED merupakan warah Desa Doloduo (Bolmong) melakukan penganiayaan dengan sajam yang terjadi di Desa Adow, Kecamatan Pinolosian Tengah pada 25 Agustus 2024.
“Pelaku sempat buron 3 bulan dengan status naik ke DPO, penangkapan pelaku ini merupakan kerjasama antara Resmob Polres Bolsel dengan Resmob Bone Bolango,” ujarnya.
Lanjutnya, sebelumnya Resmob Bone Bolango lakukan koordinasi dengan pihak Resmob Angin Selatan bahwa pelaku ED berada di Wilayah Hukrimnya pada 10 Desember 2025.
“Mendapatkan informasi tersebut, Resmob Bolsel langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan kepada pelaku ditempat persembunyian yang tanpa perlawanan dari ED,” jelas Kasi Humas Polres Bolsel.
Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU Deddy Matahari mengatakan, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis parang yang terbuat dari besi dengan panjang 50 Cm, yang diduga digunakan ED saat melakukan penganiayaan berat terhadap korban SK (38 Tahun) warga Desa Adow Selatan, Pinolisian Tengah.
“Alhamdulilah, Puji Tuhan setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya DPO tindak pidana penganiayaan berinisial ED berhasil kita amankan di Wilayah Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 kemarin,” ungkapnya.
“Jadi ED ini merupakan terduga pelaku kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis parang dengan ukuran panjang 50 cm terhadap korban SK yang terjadi di acara pernikahan di Desa Adow, Kecamatan Pinolisian Tengah, Kabupaten Bolsel, hingga mengakibatkan korban mengalami luka robek pada kepala di bagian belakang pada bulan Agustus 2024 lalu.” Tambah Kasat Reskim.
Ia menambahkan, pelaku pernah terlibat kasus Pembunuhan di wilayah Bolmong pada bulan Oktober 2019 Dengan vonis Putusan PN Kotamobagu 8 tahun 6 bulan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diserahkan ini kepada unit 3 satreskrim Polres Bolsel untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya.