kanalsulawesi.com, Bolsel – Artikel ini merupakan Pengumuman Resmi dari pengadilan Agama Bolaang Uki, sebagai alternatif panggilan melalui media massa bagi pihak Tergugat atau Termohon.
Pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.
Pengumuman atau Panggilan ini didasarkan, pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.
Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan.
Serta mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar, atau massa media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
Berdasarkan RELAAS PANGGILAN Nomor 22/Pot G/2024/PA Blu, Jumat 05 Juli 2024 dengan ini Aris Wibowo, SH. sebagai Juru sita Pengganti pada Pengadilan Agama Bolaang Uki atas perintah Ketua Majels dalam perkara Nomor 221Pot. GI202AIPA Blu tanggal 04 Juli 2024.
Telah memanggil atas nama Sri Anjani Abjul Binti Husain Abjul, tempat dan tanggal ishe Papua Langi, 17 Januari 2003, agama islam, ibu rumah tangga. pendidikan SD.
Dahulu bersismat di Dusun II, Desa Meyambenga Timur, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Seletan sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.
Sebagai Termohon agar datang menghadap di muka sidang pengucapan Ikrar talak berdasarkan Putusan Pengadian Agama Bolaang Uki Nomor 22/Pdt.G/2024/PA Blu tanggal 12 Juni 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap
Pada Hari/Tanggal : Kamis, 11 Juli 2024 Pukul : 0900 WITA Tempat Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Bolaang Uki JL Trans Sulewesi Lintas Selatan, Panango, Tabilaa, Bolaang Uki Pengadilan Agama Bolaang Uki Jl. Trang Sulawesi Lintas Selatan, Panango. Tabiila.
Bolaang Uki Gelam perkara antara Aspan Punu Bin Baharudin Punu, sebagai Pemohon. Lawan Sri Anjani Abjut Binti Husain Abjul, sebagai Termohon.
Kepada Termohon diberitahukan bahwa apabila ia tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya yang sah, Pemohon dapat mengucapkan ikrar talak tanpa hadirnya Termohon atau wakilnya