Kanalsulawesi.com, Bolsel – Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Tertanggal 5 Mei 2024 telah mengeluarkan Pengumuman Nomor 24/PL.01.4-Pu/7111/2/2024 Tentang Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2024.
Ketua Divisi Parmas, Sosdiklih dan SDM Marlia Lumali menyampaikan, Bahwa setelah diumumkan, berdasarkan Jadwal dan Tahapan Pemilihan.
“KPU Bolsel membuka Penerimaan Persyaratan Dukungan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan bertempat di Aula Kantor KPU, Desa Toluaya, Kecamatan Bolaang Uki,” ujarnya.
Lanjutnya, yang di buka mulai Rabu, 8 Mei hingga Sabtu, 11 Mei dari Pukul 08.00 – 16.00 WITA dan Minggu, 12 Mei 2024 Pukul 08.00 – 23.59 WITA.
“Bahwa selama kurun waktu Penerimaan Persyaratan Dukungan sebagaimana dimaksud di atas, KPU Kabupaten Bolsel tidak menerima satupun Bakal Calon Perseorangan yang melakukan Penyerahan Syarat Dukungan Perseorangan kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,” pungkasnya.