• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Januari 2026
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
No Result
View All Result

Satreskrim Polres Bolsel Limpahkan Berkas Pasutri Terlibat TPPO ke Kejaksaan

18 September 2023
in Bolsel, Peristiwa
Satreskrim Polres Bolsel Limpahkan Berkas Pasutri Terlibat TPPO ke Kejaksaan

KanalSulawesi.com, BOLSEL – Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), akan melinpahkan berkas terkait, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejaksaan atau P21.

Saat ditemui diruangannya, Kasat Reskrim IPTU Vicky Tumembow menyampaikan, Tindak Pidana Perdagangan Orang sudah mau dilimpahkan ke kejaksaan.

“Jadi kewajiban penyindik adalah, menyerahkan kedua pasutri tersangka ke kejaksaan,” kata Kasat Reskrim, Senin (18/9/2023).

Lanjutnya, selain tersangka penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa satu unit mobil.

“Dimana mobil ini digunakan oleh kedua pelaku saat membawa korban ke Gorontalo,” jelasnya.

Dikatakannya lagi, bahwa ke dua tersangka tersebut merupakan pasangan suami istri yakni, RD (34) dan YL (36) warga kecamatan Bolaang Uki.

“Jadi ke duanya dijerat dengan Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2007 Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan maksimal pidana penjara 15 tahun,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua dari korban melapor pada pihak kepolisian, dimana korban meninggalkan rumah pada Senin (15/5) dan tidak kembali lagi ke rumah.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian setempat langsung melakukan penyelidikan, dan menemukan informasi bahwa ke dua korban dibawa ke Gorontalo.

Sehingga pihak kepolisian melakukan pengejaran hingga ke Provinsi Gorontalo, dan melakukan penangkapan kepada ke dua tersangkan tersebut. (N.i)

Komentar Facebook
Tags: KejaksaanPerdagangan OrangPolres BolselReskrimTPPO
Previous Post

Bupati Iskandar Kamaru Beri Arahan Pada Kwarcab Kabupaten Bolsel

Next Post

Jelang Pengamanan Pemilu 2024, Polres Bolsel Sukses Gelar Sispamkota

Next Post
Jelang Pengamanan Pemilu 2024, Polres Bolsel Sukses Gelar Sispamkota

Jelang Pengamanan Pemilu 2024, Polres Bolsel Sukses Gelar Sispamkota

Pemda Bolsel Uji Coba Alun-alun Molibagu sebagai Pusat Aktivitas UMKM

Pemda Bolsel Uji Coba Alun-alun Molibagu sebagai Pusat Aktivitas UMKM

14 Januari 2026
Resmob Polres Bolsel dan Jatanras Polresta Gorontalo Kota Ungkap Kasus Curanmor Lintas Provinsi

Resmob Polres Bolsel dan Jatanras Polresta Gorontalo Kota Ungkap Kasus Curanmor Lintas Provinsi

14 Januari 2026
Mahasiswa KKD IAI Muhammadiyah Kotamobagu Gelar Bimbingan Belajar di Desa Bongkudai

Mahasiswa KKD IAI Muhammadiyah Kotamobagu Gelar Bimbingan Belajar di Desa Bongkudai

12 Januari 2026
Bripka Gaguk Prasetyo, Wajah Nyata “Polri Untuk Masyarakat” di Bolaang Uki

Bripka Gaguk Prasetyo, Wajah Nyata “Polri Untuk Masyarakat” di Bolaang Uki

8 Januari 2026
Bupati Yusra Alhabsy Teken MoU Dengan BPBPK Sulut Untuk Penyediaan Infrastruktur Air Minum

Bupati Yusra Alhabsy Teken MoU Dengan BPBPK Sulut Untuk Penyediaan Infrastruktur Air Minum

8 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 KANALSULAWESI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection