KanalSulawesi.com, BOLSEL – Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), akan melinpahkan berkas terkait, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejaksaan atau P21.
Saat ditemui diruangannya, Kasat Reskrim IPTU Vicky Tumembow menyampaikan, Tindak Pidana Perdagangan Orang sudah mau dilimpahkan ke kejaksaan.
“Jadi kewajiban penyindik adalah, menyerahkan kedua pasutri tersangka ke kejaksaan,” kata Kasat Reskrim, Senin (18/9/2023).
Lanjutnya, selain tersangka penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa satu unit mobil.
“Dimana mobil ini digunakan oleh kedua pelaku saat membawa korban ke Gorontalo,” jelasnya.
Dikatakannya lagi, bahwa ke dua tersangka tersebut merupakan pasangan suami istri yakni, RD (34) dan YL (36) warga kecamatan Bolaang Uki.
“Jadi ke duanya dijerat dengan Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2007 Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan maksimal pidana penjara 15 tahun,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua dari korban melapor pada pihak kepolisian, dimana korban meninggalkan rumah pada Senin (15/5) dan tidak kembali lagi ke rumah.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian setempat langsung melakukan penyelidikan, dan menemukan informasi bahwa ke dua korban dibawa ke Gorontalo.
Sehingga pihak kepolisian melakukan pengejaran hingga ke Provinsi Gorontalo, dan melakukan penangkapan kepada ke dua tersangkan tersebut. (N.i)