• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 11 Juni 2026
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
No Result
View All Result

Sitti Bora Buka Sosialisasi Permen PUPR Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Penggunaan Sumber Daya Air

20 Maret 2023
in Kotamobagu
Sitti Bora Buka Sosialisasi Permen PUPR Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Penggunaan Sumber Daya Air

ERASTORI.COM, KOTAMOBAGU – Asisten II Pemkot Kotamobagu, Sitti Rafiqa Bora, membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 01/PRT/M/2016 tentang tata cara perizinan pengusahaan dan penggunaan sumber daya air.

Kegiatan yang digelar Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kotamobagu tersebut, berlangsung mulai tanggal 20 Maret, hingga 21 Maret 2023.

Sitti Rafiqa Bora Dalam Sambutannya mengatakan, sebagai sumber daya air yang memiliki peran dalam keberlangsungan hidup manusia, air sungai bermanfaat menampung air hujan untuk pengairan pada jaringan irigasi hingga sumber pembangkit listrik serta sarana transportasi.

“Mengingat sifatnya urgen , pemanfaatan sungai harus diatur demi menjaga keberlangsungan hidup manusia. Diketahui bersama, bencana lingkungan yang terjadi disebabkan perilaku manusia yang tidak memelihara kelangsungan sungai, bahkan memanfaatkan bantaran sungai untuk membangun pemukiman, hal ini sangat beresiko dan menyebabkan kerugian,” jelas Rafiqa.

Ia juga mengingatkan untuk menjaga kelestarian area sungai dan melakukan langkah preventif agar tidak terjadi bencana, yang berakibat kecenderungan ahli fungsi lahan yang berimplikasi pada penurunan daya serap air hingga mengakibatkan berkurangnya ketersediaan air tanah.

“Olehnya atas dasar penguasaan negara atas sumber daya air, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diberi tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengelola sumber daya air termasuk tugas memenuhi kebutuhan pokok, minimal kebutuhan sehari-hari atas air bagi masyarakat,” ucap Rafiqa Bora.

Lanjutnya, demi menjaga ketersediaan dan pemerataan air sungai, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR telah membuat aturan perizinan dalam pengusahaan dan penggunaan air sungai melalui Permen PUPR nomor 1 tahun 2016.

“Dalam hal ini Pemkot Kotamobagu sangat menyambut baik Permen PUPR tersebut sekaligus berharap bisa menerapkan dengan seksama dalam tatanan penyelenggaraan pembangunan. Artinya peraturan ini bagaimana caranya bisa diimplementasikan dalam kehidupan kita sehari-hari di wilayah masing-masing karena ini tugas PUPR sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mensosialisasikan betapa pentingnya sungai dalam menopang kehidupan,” ungkap Rafiqa.

Ia berharap, agar sosiaisasi tersebut bisa mendapatkan masukan dan pembinaan dari pihak Balai Wilayah Sungai Sulut, sebagai pengelola wilayah sungai di Sulut terutama di Kota Kotamobagu.

“Saya berharap kegiatan ini dapat membuka cakrawala kita tentang pentingnya menjaga keberlangsungan sungai, baik pemanfaatannya sehingga bisa dinikmati bersama demi kemaslahatan umat. Bagi peserta terutama para sangadi dan lurah, ikuti kegiatan ini dengan seksama sampai selesai, agar kemudian materi terkait Permen PUPR yang diperoleh hari ini bisa kembali diinformasikan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing demi kebaikan bersama,” pungkasnya.

Diketahui Kegiatan tersebut, melibatkan para peserta yang terdiri dari camat, lurah, dan semua Sangadi (Kepala desa), serta perangkat dan unsur LPM/BPD di seluruh desa dan kelurahan se Kota Kotamobagu. ***

Komentar Facebook
Tags: KotamobaguPUPR
Previous Post

Wali Kota Kotamobagu Hadiri Perayaan HUT Ke-49 PPNI

Next Post

Tatong Bara Buka Secara Resmi Sosialisasi dan Konsolidasi Penyusunan Dokumen RP2KPKPK

Next Post
Tatong Bara Buka Secara Resmi Sosialisasi dan Konsolidasi Penyusunan Dokumen RP2KPKPK

Tatong Bara Buka Secara Resmi Sosialisasi dan Konsolidasi Penyusunan Dokumen RP2KPKPK

BPN Bolsel Gelar Sosialisasi Anti Korupsi untuk Perkuat Integritas Pelayanan

BPN Bolsel Gelar Sosialisasi Anti Korupsi untuk Perkuat Integritas Pelayanan

8 Juni 2026
Penertiban Aparat Di Lokasi Bakan,Satu Warga Terluka,Saat Ini Warga Terus Bertahan Di  Lokasi

Penertiban Aparat Di Lokasi Bakan,Satu Warga Terluka,Saat Ini Warga Terus Bertahan Di Lokasi

3 Juni 2026
Polres Bolsel Tegaskan Tak Ada Aktivitas PETI di Lokasi Desa Pidung, Isu Pembukaan Police Line Dibantah

Polres Bolsel Tegaskan Tak Ada Aktivitas PETI di Lokasi Desa Pidung, Isu Pembukaan Police Line Dibantah

2 Juni 2026
Program Strategis Yusradon Untuk Modal Usaha UMKM Mulai Bergulir

Program Strategis Yusradon Untuk Modal Usaha UMKM Mulai Bergulir

1 Juni 2026
GP Ansor Bolmong Salurkan Bantuan Ratusan Karton Makanan Cepat Saji Dan Pangan Di Solimandungan

GP Ansor Bolmong Salurkan Bantuan Ratusan Karton Makanan Cepat Saji Dan Pangan Di Solimandungan

31 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 KANALSULAWESI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection