• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Senin, 10 Agustus 2026
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
No Result
View All Result

Polres Bolsel Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawa Umur di Kecamatan Tomini

28 Februari 2023
in Bolsel, Daerah
Polres Bolsel Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawa Umur di Kecamatan Tomini

KEPOLISIAN Resor (Polres) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), ungkap tindak pidana pencabulan anak dibawah umur oleh dua tersangka berinisial YO, 39 dan YD 49 tahun, terhadap anak perempuan berinisial DM, 14 tahun.

Hal itu diungkapkan Waka Polres Bolsel Kompol Dadang Suhendra, di Press Conference, Selasa 28 Februari 2023.

Kompol Dadang Suhendra mengatakan bahwa kasus itu terungkap setelah keluarga korban lelaki inisial HB, Umur 32 tahun, merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Bolsel pada 11 Januari 2023.

Awal kejadian Pelaku inisial YO menyetubuhi korban perempuan inisial DM, 14 tahun, Kecamatan Tomini Kabupaten Bolsel, diperkebunan Kecamatan Tomini.

Dan 2 minggu berikutnya korban disetubuhi oleh lelaki YD di kamar rumah korban di Kecamatan Tomini, dan terakhir kali korban disetubuhi oleh pelaku lelaki inisial YO di dalam rumah milik pelaku YD, di Kecatan Tomini, tepatnya di dalam kamar mandi.

Kemudian sebelum korban disetubuhi oleh kedua pelaku terlebih dahulu, tangan korban diikat oleh lelaki YO dengan menggunakan kain baju.

Setelah itu celana yang dipakai oleh korban dibuka oleh pelaku YO dan kemudian pelaku YO menyetubuhi korban.

Dari kasus itu, Kompol Dadabg Suhendra menjelaskan bahwa, kedua tersangka akan dikenai Pasal 82 ayat 1 Juncto 76 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini kedua tersangka sudah di amankan di Polser Bolsel,” ujarnya.

Perwira Satu Bunga itu pun mengatakan, dalam menangani kasus ini, jika Polres Bolsel telah membuat Satgas perlindungan Anak.

“Semoga dengan adanya Satgas anak ini, kasus pencabulan di Bolsel akan menurun. Mengingat Kabupaten Bolsel memiliki tingkat kriminal yang didominasi oleh kasus pencabulan.”

“Kami akan terus bersosialisasi dan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait dalam menuntaskan kasus Pencabulan di Bolsel,” pungkasnya.

Komentar Facebook
Previous Post

Calon Paskibraka Kotamobagu Sudah Selektif, Daftarnya Langsung lewat Aplikasi BPIP Pusat

Next Post

Kotamobagu Dapat Penghargaan Adipura 2022, Walikota Tatong Bara: Kado Istimewa di Tahun Terakhir Kepemimpinannya

Next Post
Kotamobagu Dapat Penghargaan Adipura 2022, Walikota Tatong Bara: Kado Istimewa di Tahun Terakhir Kepemimpinannya

Kotamobagu Dapat Penghargaan Adipura 2022, Walikota Tatong Bara: Kado Istimewa di Tahun Terakhir Kepemimpinannya

Sekretaris Kominfo Ofriyanto Laurens Jadi Pemateri Di Acara PC TIDAR Bolmong

Sekretaris Kominfo Ofriyanto Laurens Jadi Pemateri Di Acara PC TIDAR Bolmong

8 Agustus 2026
Buka Pelatihan TIDAR,Wabup Bolmong Dony Lumenta Serahkan Bantuan Permodalan Kepada Pelaku UMKM TIDAR

Buka Pelatihan TIDAR,Wabup Bolmong Dony Lumenta Serahkan Bantuan Permodalan Kepada Pelaku UMKM TIDAR

8 Agustus 2026
Penyegelan Kantor Desa Konarom Barat Di Buka,Pelayanan Kepada Masyarakat Maksimal

Penyegelan Kantor Desa Konarom Barat Di Buka,Pelayanan Kepada Masyarakat Maksimal

6 Agustus 2026
Putra Daerah Bolsel Muh Refani Otto Resmi Dilantik sebagai Penyidik Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup

Putra Daerah Bolsel Muh Refani Otto Resmi Dilantik sebagai Penyidik Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup

5 Agustus 2026
Dugaan Nepotisme di Bolsel, Anak Kepala Dinas Disebut Tercatat sebagai Sopir Honorer Meski Diduga Tak Pernah Bertugas

Dugaan Nepotisme di Bolsel, Anak Kepala Dinas Disebut Tercatat sebagai Sopir Honorer Meski Diduga Tak Pernah Bertugas

4 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 KANALSULAWESI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection