KEPOLISIAN Resor (Polres) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), ungkap tindak pidana pencabulan anak dibawah umur oleh dua tersangka berinisial YO, 39 dan YD 49 tahun, terhadap anak perempuan berinisial DM, 14 tahun.
Hal itu diungkapkan Waka Polres Bolsel Kompol Dadang Suhendra, di Press Conference, Selasa 28 Februari 2023.
Kompol Dadang Suhendra mengatakan bahwa kasus itu terungkap setelah keluarga korban lelaki inisial HB, Umur 32 tahun, merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Bolsel pada 11 Januari 2023.
Awal kejadian Pelaku inisial YO menyetubuhi korban perempuan inisial DM, 14 tahun, Kecamatan Tomini Kabupaten Bolsel, diperkebunan Kecamatan Tomini.
Dan 2 minggu berikutnya korban disetubuhi oleh lelaki YD di kamar rumah korban di Kecamatan Tomini, dan terakhir kali korban disetubuhi oleh pelaku lelaki inisial YO di dalam rumah milik pelaku YD, di Kecatan Tomini, tepatnya di dalam kamar mandi.
Kemudian sebelum korban disetubuhi oleh kedua pelaku terlebih dahulu, tangan korban diikat oleh lelaki YO dengan menggunakan kain baju.
Setelah itu celana yang dipakai oleh korban dibuka oleh pelaku YO dan kemudian pelaku YO menyetubuhi korban.
Dari kasus itu, Kompol Dadabg Suhendra menjelaskan bahwa, kedua tersangka akan dikenai Pasal 82 ayat 1 Juncto 76 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini kedua tersangka sudah di amankan di Polser Bolsel,” ujarnya.
Perwira Satu Bunga itu pun mengatakan, dalam menangani kasus ini, jika Polres Bolsel telah membuat Satgas perlindungan Anak.
“Semoga dengan adanya Satgas anak ini, kasus pencabulan di Bolsel akan menurun. Mengingat Kabupaten Bolsel memiliki tingkat kriminal yang didominasi oleh kasus pencabulan.”
“Kami akan terus bersosialisasi dan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait dalam menuntaskan kasus Pencabulan di Bolsel,” pungkasnya.