• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 1 Oktober 2026
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
No Result
View All Result

Respon Cepat URC Polres Kotamobagu Amankan Debt Collector yang Diduga Coba Rampas Mobil

30 September 2026
in Peristiwa, Ragam
Respon Cepat URC Polres Kotamobagu Amankan Debt Collector yang Diduga Coba Rampas Mobil

Screenshot

KanalSulawesi.com,KOTAMOBAGU — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu bergerak cepat menindaklanjuti aduan warga terkait keributan yang diduga dipicu upaya penarikan kendaraan roda empat oleh sejumlah orang yang diduga debt collector di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Selasa (29/9/2026) siang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah orang tersebut diduga mencoba mengambil mobil milik seorang perempuan hingga memicu keributan.

Menindaklanjuti laporan itu, personel URC langsung mendatangi lokasi dan mengamankan para terduga debt collector ke Mako Polres Kotamobagu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Iya, benar. Tim URC menerima aduan masyarakat terkait keributan di Kelurahan Kotobangon, di mana beberapa orang diduga mencoba mengambil kendaraan roda empat milik seorang perempuan. Personel langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan mereka ke Mako Polres Kotamobagu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Ia menegaskan, proses penagihan maupun penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dibenarkan disertai intimidasi ataupun kekerasan.

Polres Kotamobagu turut mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila mengalami atau menyaksikan dugaan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas.(Svdr)

Komentar Facebook
Previous Post

WPR Bakal Jadi Solusi Pemkab Bolsel Bagi Penambang Galena di Kecamatan Tomini

Respon Cepat URC Polres Kotamobagu Amankan Debt Collector yang Diduga Coba Rampas Mobil

Respon Cepat URC Polres Kotamobagu Amankan Debt Collector yang Diduga Coba Rampas Mobil

30 September 2026
WPR Bakal Jadi Solusi Pemkab Bolsel Bagi Penambang Galena di Kecamatan Tomini

WPR Bakal Jadi Solusi Pemkab Bolsel Bagi Penambang Galena di Kecamatan Tomini

29 September 2026
Terlibat Kontak Fisik dengan Debt Collector ACC Finance, SRP Lapor ke Polres Kotamobagu

Terlibat Kontak Fisik dengan Debt Collector ACC Finance, SRP Lapor ke Polres Kotamobagu

29 September 2026
Tak Beri Celah Tawuran Susulan, Tim URC Perketat Patroli dan Periksa Kendaraan di Poopo–Upai

Tak Beri Celah Tawuran Susulan, Tim URC Perketat Patroli dan Periksa Kendaraan di Poopo–Upai

29 September 2026
Wabup Bolmong Dony Lumenta Hadiri Lokakarya Pembentukan Forum Multipihak Pengelolaan Areal Preservasi

Wabup Bolmong Dony Lumenta Hadiri Lokakarya Pembentukan Forum Multipihak Pengelolaan Areal Preservasi

28 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 KANALSULAWESI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection