KanalSulawesi.com,KOTAMOBAGU — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu bergerak cepat menindaklanjuti aduan warga terkait keributan yang diduga dipicu upaya penarikan kendaraan roda empat oleh sejumlah orang yang diduga debt collector di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Selasa (29/9/2026) siang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah orang tersebut diduga mencoba mengambil mobil milik seorang perempuan hingga memicu keributan.
Menindaklanjuti laporan itu, personel URC langsung mendatangi lokasi dan mengamankan para terduga debt collector ke Mako Polres Kotamobagu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Iya, benar. Tim URC menerima aduan masyarakat terkait keributan di Kelurahan Kotobangon, di mana beberapa orang diduga mencoba mengambil kendaraan roda empat milik seorang perempuan. Personel langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan mereka ke Mako Polres Kotamobagu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
Ia menegaskan, proses penagihan maupun penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dibenarkan disertai intimidasi ataupun kekerasan.
Polres Kotamobagu turut mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila mengalami atau menyaksikan dugaan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas.(Svdr)





