Kanalsulawesi.com, Bolsel Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengambil langkah persuasif dalam menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) batu hitam atau galena di kawasan hutan lindung wilayah Kecamatan Tomini.
Upaya penertiban dilakukan dengan membuka ruang dialog dan mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan.
Pada Selasa (29/9/2026), tim gabungan melakukan monitoring langsung ke lokasi PETI. Tim dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bolsel, Moh. Ichsan Utiah, SH, didampingi unsur Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Kesbangpol, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabag Hukum, Sekretaris Diskominfo, Camat Tomini, Sangadi Nunuka Raya dan Sangadi Tolutu, serta unsur TNI, Polri, BIN dan Polisi Kehutanan (Polhut).
Ichsan Utiah mengatakan, monitoring tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta hasil rapat Forkopimda Bolsel. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta kelestarian lingkungan.
“Langkah yang dilakukan hari ini untuk memberikan sosialisasi, imbauan, dan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan hukum yang mengatur kegiatan pertambangan,” ujar Ichsan.
Ia menegaskan, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Menurutnya, pemerintah berkewajiban memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjerat persoalan hukum akibat aktivitas PETI.
Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba tersebut, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pemkab Siapkan Opsi WPR
Meski demikian, Pemkab Bolsel tidak hanya mengedepankan penegakan aturan. Pemerintah juga menyiapkan solusi jangka panjang bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.
Ichsan mengungkapkan, Pemkab Bolsel akan mengusulkan kawasan tersebut menjadi **Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)** kepada pemerintah pusat. Dengan skema tersebut, aktivitas pertambangan masyarakat diharapkan dapat dilakukan secara legal melalui wadah koperasi.
“Kami ingin masyarakat tetap bisa mencari nafkah, tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemerintah menawarkan solusi melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Nantinya para penambang akan dihimpun dalam koperasi sehingga aktivitas pertambangan dapat dikelola secara legal, tertib, aman, dan tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja maupun kelestarian lingkungan,” tegas Ichsan.
Ia berharap masyarakat dapat mendukung langkah pemerintah dengan menghentikan sementara aktivitas pertambangan ilegal serta bersama-sama menjaga kawasan hutan lindung dari potensi kerusakan lingkungan.
“Pemerintah hadir bukan untuk menghambat mata pencaharian masyarakat, tetapi memastikan aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai aturan hukum, memberikan kepastian usaha, sekaligus membawa manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat Bolsel,” pungkasnya.
Tim Pasang Baliho, Lanjut Dialog dengan Warga
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim gabungan memasang baliho pemberitahuan terkait penataan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Setelah melakukan monitoring, tim kemudian melanjutkan agenda pertemuan dan dialog bersama masyarakat di Balai Desa Tolutu. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi pemerintah untuk mendengarkan kondisi di lapangan sekaligus menyampaikan ketentuan yang harus dipenuhi dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
Di sisi lain, masyarakat penambang berharap rencana pengusulan WPR dapat segera diperjuangkan dan direalisasikan pemerintah.
Salah seorang penambang tradisional asal Desa Tolutu, yang meminta namanya tidak dipublikasikan, mengatakan terdapat ratusan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tambang galena di wilayah tersebut.
Menurutnya, apabila aktivitas pertambangan ditertibkan atau dihentikan, hal itu akan berdampak langsung terhadap sumber pendapatan masyarakat penambang.
“Kami mau cari makan di mana lagi selain dari hasil tambang ini. Kami harap ada solusi cepat dari pemerintah untuk kami jika tambang ini harus ditertibkan,” ungkapnya.
Pemerintah dan masyarakat kini diharapkan dapat menemukan titik temu antara penegakan aturan, perlindungan kawasan hutan, serta keberlanjutan sumber penghidupan warga melalui mekanisme pertambangan rakyat yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.





