KanalSulawesi.com,KOTAMOBAGU – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu mengamankan seorang pemuda yang diduga membawa senjata tajam saat melaksanakan patroli rutin di wilayah Kota Kotamobagu, Sabtu (12/9/2026) malam.
Pemuda berinisial YN alias Yoga (27), warga Desa Poyowa Besar 2, diamankan sekitar pukul 23.50 WITA di kawasan Bundaran Paris, Kotamobagu.
Menurut keterangan kepolisian, YN diketahui pernah menjalani proses hukum dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian barang elektronik (curanik).
Pengamanan bermula saat Tim URC yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra, S.Tr.K., S.I.K., melakukan patroli di kawasan pertokoan.
Saat mendapati sekelompok anak muda sedang berkumpul, personel kemudian melakukan pendekatan. Namun, salah seorang pemuda tiba-tiba melarikan diri menggunakan sepeda motor hingga memicu pengejaran oleh petugas.
Pemuda tersebut akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan di kawasan Bundaran Paris. Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan satu buah obeng yang diselipkan di pinggang sebelah kanan.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah putih yang digunakan YN. Dari dalam bagasi kendaraan, petugas menemukan satu buah pisau tikam berbahan besi dengan gagang plastik dan sarung berbahan kertas.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra, membenarkan adanya pengamanan tersebut.
“Benar, Tim URC Polres Kotamobagu telah mengamankan seorang terduga berinisial YN (27) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau tikam dan obeng pada Sabtu malam di Bundaran Paris,” ujar AKP Mahadewa.
Ia menjelaskan, pengamanan tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan personel untuk menjaga situasi kamtibmas. Saat hendak diperiksa, terduga disebut mencoba melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan.
“Sesuai arahan Bapak Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun kepemilikan senjata tajam ilegal yang dapat meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, YN bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyebut perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu pisau tikam berbahan besi dengan gagang plastik dan sarung kertas, satu obeng, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah putih.
Polres Kotamobagu mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan hukum.
Patroli URC juga akan terus diintensifkan, terutama pada jam-jam yang dianggap rawan, sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Kotamobagu.(Svdr)





