KanalSulawesi.com,KOTAMOBAGU – Baru sehari dilantik sebagai Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra, S.Tr.K., S.I.K., langsung tancap gas. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Hasilnya, seorang pria berinisial YM alias Yannil (22), warga Desa Mopusi, berhasil diamankan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA di Kelurahan Kotobangon, Kota Kotamobagu.
Pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/468/IX/2026/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT terkait dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Berdasarkan keterangan awal, kasus tersebut dipicu selisih paham antara terduga pelaku dan korban setelah keduanya mengonsumsi minuman keras (miras). Dalam kejadian itu, korban diduga mengalami penikaman menggunakan pisau.
Menindaklanjuti laporan, Tim URC melakukan penyelidikan dan pelacakan hingga memperoleh informasi keberadaan YM di Kelurahan Kotobangon. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
“Benar, Tim URC Sat Reskrim Polres Kotamobagu telah mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau tikam yang terjadi di Desa Mopusi, sesuai laporan polisi. Terduga pelaku berinisial YM diamankan di Kelurahan Kotobangon tanpa perlawanan,” ujar AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra.
Saat ini YM telah dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti pisau yang diduga digunakan dalam kejadian.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar menghindari konsumsi miras secara berlebihan yang dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindak pidana.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari konsumsi miras yang berlebihan karena sering kali menjadi pemicu terjadinya tindak pidana,” pungkasnya.






