Kanalsulawesi.com, Bolsel – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Lokosina, Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali menjadi sorotan.
Dugaan masih berlangsungnya aktivitas pertambangan ilegal serta keberadaan alat berat di kawasan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pihak-pihak yang berada di balik operasional tambang.
Dalam informasi yang dihimpun, nama Deizy Hermin disebut sejumlah sumber sebagai salah satu sosok yang diduga berkaitan dengan jaringan aktivitas PETI di Lokosina. Selain itu, seorang pria yang dikenal dengan nama Egen juga turut disebut.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada penetapan maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan Deizy Hermin ataupun Egen sebagai tersangka atau pelaku tindak pidana pertambangan.
Informasi mengenai dugaan keterkaitan keduanya masih sebatas keterangan sumber yang memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Jika aktivitas PETI di kawasan tersebut memang masih berlangsung, persoalannya tidak hanya menyangkut siapa yang bekerja di lokasi tambang.
Pertanyaan yang lebih besar adalah siapa pemodalnya, siapa yang menyediakan alat berat, siapa yang mengatur operasional, serta ke mana hasil tambang tersebut dibawa.
Rantai aktivitas tersebut dinilai penting untuk ditelusuri apabila aparat ingin mengungkap dugaan jaringan PETI secara menyeluruh.
Excavator Pernah Ditemukan di Lokosina
Indikasi aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Lokosina sebelumnya diperkuat dengan ditemukannya satu unit excavator melalui pemantauan udara menggunakan drone oleh KPH Unit II Bolsel-Boltim.
Kepala KPH Unit II Bolsel-Boltim, Ahmad Djunaedi, membenarkan adanya temuan tersebut.
“Yang kami temukan di lokasi melalui pemantauan drone adalah satu unit alat berat dan titik lokasi tambang ilegal,” kata Djunaedi.
Temuan alat berat tersebut menjadi salah satu indikasi yang dapat ditindaklanjuti aparat untuk menelusuri aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Sebab, penggunaan alat berat dalam kegiatan pertambangan membutuhkan dukungan modal, mobilisasi peralatan, operator, logistik, serta pengelolaan hasil tambang.
Karena itu, apabila ditemukan unsur tindak pidana pertambangan, penegakan hukum idealnya tidak hanya menyasar pekerja atau operator di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali, maupun pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.
Nama Deizy Hermin Perlu Diklarifikasi
Munculnya nama Deizy Hermin dalam sejumlah informasi lapangan turut menjadi perhatian publik.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah nama tersebut benar memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI di Lokosina atau hanya sebatas informasi yang beredar di masyarakat.
Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu membutuhkan penyelidikan dan pembuktian hukum.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan Deizy Hermin terlibat dalam tindak pidana pertambangan.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan keterlibatannya tidak dapat diposisikan sebagai fakta hukum sebelum adanya bukti dan proses hukum yang sah.
Meski demikian, apabila aparat telah menerima laporan terkait dugaan jaringan PETI di Lokosina, publik berkepentingan mengetahui sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti.
Hal yang sama berlaku terhadap nama Egen maupun pihak lain yang disebut dalam informasi mengenai aktivitas tambang tersebut.
Polda Sulut Dipertanyakan
Sorotan juga mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara.
Masyarakat mempertanyakan langkah konkret aparat terhadap dugaan aktivitas PETI di Lokosina yang disebut masih berlangsung.
Kapolda Sulut Irjen Pol Dr Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas PETI tersebut.
Seorang sumber yang mengetahui persoalan di lapangan mengklaim bahwa pemeriksaan dan pelaporan terkait aktivitas tambang ilegal telah dilakukan, namun belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum.
“Kami sudah turun cek dan laporkan, namun dari Gakkum belum ada tindakan. Sepertinya mereka takut,” ujar sumber tersebut.
Pernyataan itu merupakan klaim sumber dan belum dapat dijadikan bukti adanya pembiaran, intervensi, ataupun perlindungan aparat terhadap aktivitas PETI.
Karena itu, klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum menjadi penting untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya.
Jika proses hukum memang sedang berjalan, publik tentu membutuhkan informasi mengenai langkah yang telah dilakukan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua DPRD Bolsel: Jangan Hanya Tangkap Penambang Kecil
Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii, sebelumnya meminta agar penertiban aktivitas PETI dilakukan secara menyeluruh.
“Kalau memang mau ditertibkan, harus secara menyeluruh. Jangan hanya masyarakat kecil di lapangan yang ditangkap, sementara pemain besarnya sama sekali tidak tersentuh,” tegas Arifin.
Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya menyasar pekerja di lapangan.
Apabila ditemukan jaringan pertambangan ilegal, aparat juga perlu menelusuri pihak yang diduga menyediakan modal, alat berat, mengatur kegiatan, maupun mengelola dan mendistribusikan hasil pertambangan.
Dengan pendekatan tersebut, penanganan PETI diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi dapat mengungkap struktur aktivitas secara lebih menyeluruh.
Publik Menunggu Pengusutan
Kini perhatian publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum.
Jika benar terdapat jaringan PETI di Lokosina, pengusutan diharapkan tidak berhenti pada pekerja yang ditemukan di lokasi.
Nama Deizy Hermin dan Egen yang muncul dalam informasi lapangan perlu diuji melalui proses verifikasi dan penyelidikan, bukan sekadar menjadi rumor yang berkembang di tengah masyarakat.
Demikian pula dengan berbagai klaim mengenai keterlibatan pejabat maupun pihak tertentu lainnya. Setiap informasi harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang profesional dan berdasarkan alat bukti.
Publik pada akhirnya membutuhkan kepastian mengenai kondisi sebenarnya di kawasan Lokosina: apakah aktivitas pertambangan ilegal memang masih berlangsung, apakah proses penegakan hukum sedang berjalan, atau apakah terdapat persoalan lain yang perlu dijelaskan kepada masyarakat.
Keberadaan alat berat dan dugaan aktivitas PETI merupakan informasi yang patut ditindaklanjuti. Namun, penegakan hukum harus tetap berbasis bukti dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Jika kemudian ditemukan adanya pihak yang mengendalikan atau membiayai aktivitas pertambangan ilegal, maka pihak tersebut semestinya turut dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Deizy Hermin, Egen, Polda Sulut, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi terkait dugaan aktivitas PETI di Lokosina.





