Kanalsulawesi.com, Bolsel – Tim URC Resmob Angin Selatan Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) bersama Tim URC Resmob Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan telepon seluler yang terjadi di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim URC Resmob Polres Bolsel dari Tim Resmob Polres Kotamobagu.
Informasi itu menyebutkan bahwa telah terjadi aksi pencurian di wilayah Kotamobagu dan pelaku diduga melarikan diri ke arah wilayah Kabupaten Bolsel.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Resmob Angin Selatan Polres Bolsel yang dipimpin Katim Aipda Moh Icuk Van Gobel langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku di Desa Pinolantungan, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel, Senin (31/8/2026).
Pelaku yang diamankan diketahui bernama RAM alias Riski (24) Ia tercatat sebagai warga Desa Moyongkota, Kecamatan Modayag Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dan bekerja sebagai penambang.
Moh Icuk Van Gobel menyampaikan, bahwa dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dan satu unit telepon seluler merek Infinix 20S.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi, antara Tim URC Resmob Polres Kotamobagu dan Tim URC Resmob Angin Selatan Polres Bolsel dalam menindaklanjuti informasi keberadaan pelaku,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan serahkan ke Polres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.






