kanalsulawesi.com – PT Hillcon Jaya Sakti menjadi sorotan setelah muncul dugaan perusahaan tersebut tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan milik salah satu karyawannya, meski potongan iuran disebut tetap tercantum dalam slip gaji. Akibatnya, ahli waris karyawan yang meninggal dunia dikabarkan belum dapat memperoleh manfaat Jaminan Kematian (JKM).
Kasus ini dialami keluarga almarhum Hendi Makalalag (41), warga Desa Poyowa Besar, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu. Hendi meninggal dunia pada 13 Oktober 2025 saat masih bertugas di area kerja PT Hillcon Jaya Sakti di Konawe, Sulawesi Tenggara.
Istri almarhum, Intan Rivai, mengaku baru mengetahui adanya persoalan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan suaminya saat mengurus klaim Jaminan Kematian sebagai ahli waris.
“Padahal setiap bulan di slip gaji ada potongan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM). Namun saat dicek, ternyata iurannya tidak dibayarkan,” ujar Intan, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Intan, berdasarkan hasil pengecekan, iuran BPJS Ketenagakerjaan atas nama suaminya disebut tidak lagi disetorkan sejak April 2025. Kondisi tersebut mengakibatkan status kepesertaan menjadi tidak aktif sehingga manfaat Jaminan Kematian tidak dapat dicairkan.
Ia menjelaskan, setelah suaminya meninggal dunia, pihak perusahaan membantu proses pemulangan jenazah serta memberikan santunan duka. Namun, hak atas manfaat BPJS Ketenagakerjaan hingga kini belum dapat diterima.
“Yang kami sesalkan, potongan BPJS tetap ada di gaji, tetapi ternyata tidak disetorkan. Sampai sekarang saya masih berusaha menghubungi pihak perusahaan, namun belum mendapat tanggapan,” katanya.
Intan berharap pihak perusahaan segera memberikan penjelasan serta menyelesaikan persoalan tersebut agar hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada manajemen PT Hillcon Jaya Sakti masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi akan memuat penjelasan perusahaan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan apabila telah diterima.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, memungut dan menyetorkan iuran secara tepat waktu. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemberi kerja dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pembatasan layanan publik tertentu.





