• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 15 Agustus 2026
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
No Result
View All Result

Diduga Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tak Disetorkan, Ahli Waris Karyawan PT Hillcon Jaya Sakti Gagal Klaim JKM

11 Juli 2026
in Daerah, Nasional
Diduga Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tak Disetorkan, Ahli Waris Karyawan PT Hillcon Jaya Sakti Gagal Klaim JKM

kanalsulawesi.com – PT Hillcon Jaya Sakti menjadi sorotan setelah muncul dugaan perusahaan tersebut tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan milik salah satu karyawannya, meski potongan iuran disebut tetap tercantum dalam slip gaji. Akibatnya, ahli waris karyawan yang meninggal dunia dikabarkan belum dapat memperoleh manfaat Jaminan Kematian (JKM).

Kasus ini dialami keluarga almarhum Hendi Makalalag (41), warga Desa Poyowa Besar, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu. Hendi meninggal dunia pada 13 Oktober 2025 saat masih bertugas di area kerja PT Hillcon Jaya Sakti di Konawe, Sulawesi Tenggara.

Istri almarhum, Intan Rivai, mengaku baru mengetahui adanya persoalan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan suaminya saat mengurus klaim Jaminan Kematian sebagai ahli waris.

“Padahal setiap bulan di slip gaji ada potongan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM). Namun saat dicek, ternyata iurannya tidak dibayarkan,” ujar Intan, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Intan, berdasarkan hasil pengecekan, iuran BPJS Ketenagakerjaan atas nama suaminya disebut tidak lagi disetorkan sejak April 2025. Kondisi tersebut mengakibatkan status kepesertaan menjadi tidak aktif sehingga manfaat Jaminan Kematian tidak dapat dicairkan.

Ia menjelaskan, setelah suaminya meninggal dunia, pihak perusahaan membantu proses pemulangan jenazah serta memberikan santunan duka. Namun, hak atas manfaat BPJS Ketenagakerjaan hingga kini belum dapat diterima.

“Yang kami sesalkan, potongan BPJS tetap ada di gaji, tetapi ternyata tidak disetorkan. Sampai sekarang saya masih berusaha menghubungi pihak perusahaan, namun belum mendapat tanggapan,” katanya.

Intan berharap pihak perusahaan segera memberikan penjelasan serta menyelesaikan persoalan tersebut agar hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada manajemen PT Hillcon Jaya Sakti masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi akan memuat penjelasan perusahaan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan apabila telah diterima.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, memungut dan menyetorkan iuran secara tepat waktu. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemberi kerja dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pembatasan layanan publik tertentu.

Komentar Facebook
Tags: BPJSKaryawanPT Hillcon Jaya Sakti
Previous Post

Sangadi Konarom Barat Di Duga Selingkuh,Warga Minta Sangadi Di Copot

Next Post

Beri Teladan Dukung Gerakan Ayah Mengantar Anak, Wali Kota Kotamobagu Antar Putra ke Sekolah

Next Post
Beri Teladan Dukung Gerakan Ayah Mengantar Anak, Wali Kota Kotamobagu Antar Putra ke Sekolah

Beri Teladan Dukung Gerakan Ayah Mengantar Anak, Wali Kota Kotamobagu Antar Putra ke Sekolah

Wakil Walikota Kukuhkan Paskibraka Kotamobagu 2026, Tekankan Amanah dan Tanggung Jawab

Wakil Walikota Kukuhkan Paskibraka Kotamobagu 2026, Tekankan Amanah dan Tanggung Jawab

15 Agustus 2026
Tim URC Resmob Angin Selatan Polres Bolsel Gelar KRYD Anti Begal, Situasi Wilayah Tetap Kondusif

Tim URC Resmob Angin Selatan Polres Bolsel Gelar KRYD Anti Begal, Situasi Wilayah Tetap Kondusif

15 Agustus 2026
Wakil Walikota Kotamobagu Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

Wakil Walikota Kotamobagu Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

14 Agustus 2026
Wali Kota Kotamobagu dan Ketua TIDAR Sulut Jenguk Korban Drag Race

Wali Kota Kotamobagu dan Ketua TIDAR Sulut Jenguk Korban Drag Race

13 Agustus 2026
Pasca Tragedi Drag Race, Wali Kota Batasi Kegiatan Keramaian HUT ke-81 RI di Kotamobagu

Pasca Tragedi Drag Race, Wali Kota Batasi Kegiatan Keramaian HUT ke-81 RI di Kotamobagu

12 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 KANALSULAWESI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection