Praktik sabung ayam ilegal yang sarat unsur perjudian kian merajalela dan semakin meresahkan masyarakat. Aktivitas sabung ayam ini sudah berlangsung berulang kali tanpa penindakan tegas, memunculkan kekecewaan publik terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Warga mengaku terganggu dengan kebisingan, kerumunan massa, serta keluar-masuk orang tak dikenal yang diduga kuat terlibat dalam praktik judi sabung ayam,informasi dari warga tempat sabung ayam itu berada di pusat kota yaitu di ilongkow,Ironisnya, aktivitas tersebut disebut-sebut tetap berjalan meski keluhan masyarakat sudah berulang kali disuarakan.
“Ini bukan lagi rahasia. Sabung ayam dan judi uang besar jalan terus. Kami merasa hukum seolah tidak hadir,” ungkap seorang warga dengan nada geram.
Selain mengganggu ketertiban umum, praktik sabung ayam ilegal dinilai merusak tatanan sosial dan moral masyarakat. Perjudian yang menyertainya berpotensi memicu kecanduan, konflik sosial, kriminalitas, hingga kehancuran ekonomi keluarga.
Secara hukum, praktik sabung ayam yang disertai taruhan jelas melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda dalam jumlah besar. Sementara itu, tindakan kekerasan terhadap hewan dapat dijerat Pasal 302 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maupun denda.
Warga menilai pembubaran sesaat tanpa proses hukum hanya menjadi formalitas belaka. Arena sabung ayam kerap kembali beroperasi setelah aparat meninggalkan lokasi, seolah para pelaku kebal hukum.
“Kami minta aparat jangan tutup mata. Kalau dibiarkan, ini sama saja membiarkan kejahatan berkembang di lingkungan kami,” tegas warga lainnya.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang konsisten dinilai sangat penting agar praktik sabung ayam ilegal tidak terus menjadi penyakit kronis yang merusak ketertiban, rasa aman, dan wibawa hukum di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu langkah nyata aparat, bukan sekadar penertiban sementara tanpa proses hukum yang jelas.
(MB))






