Kanalsulawesi.com – Artikel ini merupakan Pengumuman Resmi dari pengadilan Agama Bolaang Uki, sebagai alternatif panggilan melalui media kanalsulawesi bagi pihak Tergugat atau Termohon.
Pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.
Pengumuman atau Panggilan ini didasarkan, pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.
Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan.
Serta mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar, atau massa media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN
Nomor 160/Pdt. G/2025/PA.Blu Pada hari ini Senin tanggal 22 Desember 2025 Saya Ahmad Riski Nur
Huda, S.Kom sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama BolaangUki atas perintah ketua majelis dalam perkara Nomor 160/Pdt. G/2025/PA.Blu Tanggal 19 Desember 2025.
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA
Tawaddudul Jariah Binti Muh. Sanusi, tempat dan tanggal lahir, Toli-toli, 06 Juli 1979 (45 Tahun), agama Islam, pekerjaan, Pendidikan, tempat kediaman di Dahulu Beralamat Di Rumah Rina Ferawati, Dusun II, Desa Alebo, Kecamatan konda, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Sekarang Tidak Diketahui Keberadaannya Di Wilayah Nkri.
Sebagai Termohon ; dalam perkara Cerai Talak antara Fadhlan Attamimi Bin Salim Attamimi Sebagai Pemohon, melawan Tawaddudul Jariah Binti Muh. Sanusi Sebagai Termohon;
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut
untuk menghadap sidang tidak hadir.
2. Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek.
3. Memberi izin kepada Pemohon (Fadhlan Attamimi bin Salim Attamimi) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon (Tawaddudul
Jariah binti Muh. Sanusi) di depan sidang Pengadilan Agama Bolaang Uki.
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Bahwa terhadap putusan tersebut Termohon dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah pemberitahuan ini.






