• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 18 April 2026
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
No Result
View All Result

Pemkot Kotamobagu Kembali Tegakkan Perda, Kawal Putusan Pengadilan Terhadap Pengguna Ruko

4 Desember 2025
in Kotamobagu
Pemkot Kotamobagu Kembali Tegakkan Perda, Kawal Putusan Pengadilan Terhadap Pengguna Ruko

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan mengawal langsung pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terhadap pengguna Ruko E-6 Pasar 23 Maret, Kamis (4/12/2025).

Pengawalan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu bersama tim Kejaksaan Negeri Kotamobagu sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut Putusan PN Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg yang menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta kepada Erni Junaidi (EJ), pengguna Ruko E-6, atas pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam amar putusan tersebut, terdakwa diwajibkan membayar denda dalam jangka waktu dua bulan. Apabila tidak dipenuhi, akan dikenakan pidana kurungan selama 20 hari. Batas waktu pembayaran telah berakhir sehingga proses hukum memasuki tahap eksekusi.

Satpol PP diturunkan sebagai unsur resmi Pemerintah Kota untuk memastikan jalannya eksekusi berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum. Di lokasi, Jaksa Eksekutor menyampaikan langsung isi putusan serta kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh terdakwa.

Berdasarkan pertimbangan situasi di lapangan, Kejaksaan memutuskan tidak membawa terdakwa pada hari pelaksanaan, namun menegaskan bahwa proses eksekusi tetap berjalan hingga seluruh kewajiban hukum dipenuhi.

Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu menegaskan bahwa kehadiran pihaknya merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan perda tanpa pandang bulu, khususnya terkait kewajiban retribusi aset daerah.

“Kami hadir untuk memastikan eksekusi putusan pengadilan berjalan sesuai aturan. Proses berlangsung aman dan terdakwa telah menerima penjelasan lengkap dari jaksa,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menyatakan bahwa penindakan tegas terhadap pelanggaran retribusi ruko terbukti berdampak positif terhadap kedisiplinan penyewa. “Ketika penegakan hukum dilakukan secara konsisten, tingkat kepatuhan penyewa meningkat. Ini terlihat jelas dari naiknya pembayaran retribusi,” ujarnya.

Data resmi Dinas Perdagangan mencatat, penerimaan retribusi ruko mengalami peningkatan signifikan, dari sekitar Rp900 juta pada tahun sebelumnya menjadi lebih dari Rp1 miliar pada tahun 2025.

Pemerintah Kota Kotamobagu menilai penegakan perda secara tegas dan berkelanjutan menjadi kunci dalam mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menjaga ketertiban pengelolaan aset daerah, serta memastikan seluruh penyewa ruko menjalankan kewajibannya secara adil dan tanpa pengecualian. ***

Komentar Facebook
Tags: KotamobaguPemkotPerda
Previous Post

Bupati Iskandar Kamaru Tinjau Progres Pembangunan Rumah Bantuan di Desa Motandoi

Next Post

Bupati Iskandar Kamaru Buka Rakorda Posyandu dan Kukuhkan Tim Pembina Posyandu Bolsel

Next Post
Bupati Iskandar Kamaru Buka Rakorda Posyandu dan Kukuhkan Tim Pembina Posyandu Bolsel

Bupati Iskandar Kamaru Buka Rakorda Posyandu dan Kukuhkan Tim Pembina Posyandu Bolsel

Oknum Sangadi HW Hendy Diduga Terlibat,Tong Emas Ilegal Ancam Kesehatan Warga

Oknum Sangadi HW Hendy Diduga Terlibat,Tong Emas Ilegal Ancam Kesehatan Warga

16 April 2026
Tong Ilegal Di Duga Milik Sangadi Dondomon Terus Beroperasi,Teguran DLH Bolmong Hentikan Aktivitas Tak Di Hiraukan

Tong Ilegal Di Duga Milik Sangadi Dondomon Terus Beroperasi,Teguran DLH Bolmong Hentikan Aktivitas Tak Di Hiraukan

14 April 2026
Di Apresiasi KANNI,Chandra Damopolii: Langkah Gubernur Sulut YSK Wujud Nyata Keterpihakan Kepada Rakyat

Di Apresiasi KANNI,Chandra Damopolii: Langkah Gubernur Sulut YSK Wujud Nyata Keterpihakan Kepada Rakyat

10 April 2026
Di Back Up Resmob Angin Selatan, Polsek Bolaang Uki Ungkap Kasus Pencurian di Warung-Warung

Di Back Up Resmob Angin Selatan, Polsek Bolaang Uki Ungkap Kasus Pencurian di Warung-Warung

10 April 2026
Ketua DPW PKB Sulut Yusra Alhabsy: Desakan Mundur Kepada Gubernur Sulut Terlalu Tendensius

Ketua DPW PKB Sulut Yusra Alhabsy: Desakan Mundur Kepada Gubernur Sulut Terlalu Tendensius

8 April 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 KANALSULAWESI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection