BOLMONG-Koordinator Staf Khusus Bidsng Ekonomi,Politik dan Ksejahteraan Rakyat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Ismail Dahab, menanggapi keras aksi advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado terkait penggusuran lahan milik Pemerintah Kabupaten Bolmong di Kelurahan Karang Ria, Kota Manado. Ismail menyebut langkah LBH tersebut sebagai pembelaan yang “membabi buta”.
Kita tentu bersetuju bahwa membela rakyat, apalagi yang tergusur, adalah keharusan. Tapi tidak dengan cara yang membabi buta, apalagi jika hanya untuk mencitrakan diri sebagai pembela wong cilik,” tegas Ismail dalam keterangan resminya, Selasa (17/6/2025). Menurutnya, lahan di Karang Ria yang kini menjadi polemik, merupakan aset sah Pemkab Bolmong dan telah bersertifikat sejak lama. “Lahan itu memang milik Pemkab Bolmong. Sertifikatnya jelas dan sudah tercatat sebagai aset daerah,” ungkapnya. Ismail menjelaskan, langkah Pemkab Bolmong untuk memanfaatkan kembali lahan tersebut merupakan bagian dari program peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kesejahteraan masyarakat Bolmong. “Ini adalah ikhtiar Bupati Yusra Alhabsyi dan Wakil Bupati Dony Lumenta dalam mengelola aset daerah secara produktif untuk kepentingan rakyat,” ujarnya. Ia pun mengajak pihak LBH Manado untuk berdiskusi secara terbuka. “Daripada menunggangi isu, saya mengajak LBH duduk bersama agar memahami kronologis dan aspek hukumnya,” tambahnya
Sebelumnya, akun media sosial milik LBH Manado diketahui menyuarakan penolakan atas penggusuran yang dilakukan oleh Pemkab Bolmong. Namun, menurut data resmi Pemkab, sebanyak 21 kepala keluarga (KK) di Karang Ria telah menyatakan kesediaan untuk membongkar rumah dan lapak secara sukarela. Kepala Bagian Hukum Setda Bolmong, Irwansyah Makalalag, menyampaikan bahwa proses relokasi dilakukan melalui pendekatan persuasif dan humanis. “Tidak ada paksaan. Warga menandatangani surat pernyataan pembongkaran secara sukarela di hadapan pemerintah,” jelas Irwansyah.
Ia juga menanggapi munculnya suara-suara penolakan di media sosial, dengan menyatakan bahwa belum dapat dipastikan apakah hal itu datang dari warga terdampak atau pihak luar yang tidak berkepentingan langsung. Senada, Kepala Bagian Umum Setda Bolmong, Reza Damopolii, menyampaikan bahwa proses komunikasi dengan warga dilakukan secara menyeluruh, bahkan telah melibatkan Pemerintah Kota Manado hingga tingkat kelurahan. “Kami sudah menyurati semua pihak terkait. Pendekatan kami tidak tergesa-gesa, dan selalu mengedepankan etika,” kata Reza.
Sebelumnya, Pemkab Bolmong memberikan tenggat pengosongan lahan hingga 18 April 2025, namun atas permintaan warga karena bertepatan dengan perayaan Kenaikan Isa Almasih dan Jumat Agung, batas waktu diperpanjang hingga 15 Juni 2025. “Jika setelah tenggat itu belum juga dikosongkan, maka penertiban akan dilakukan secara terukur dan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” pungkas Reza.
(Midi)






