Kanalsulawesi.com, Bolsel – Artikel ini merupakan Pengumuman Resmi dari pengadilan Agama Bolaang Uki, sebagai alternatif panggilan melalui massa media kanalsulawesi bagi pihak Tergugat atau Termohon.
Pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.
Pengumuman atau Panggilan ini didasarkan, pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.
Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan.
Serta mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar, atau massa media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
RELAAS PANGGILAN
Nomor 153/Pdt.G/2026/PA.Blu Pada hari ini Jumat tanggal 24 Juli 2026 Saya Ahmad Riski Nur Huda, S.Kom sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Bolaang Uki atas perintah ketua majelis dalam perkara Nomor 153/Pdt.G/2026/PA.Blu Tanggal 23 Juni 2026
TELAH MEMANGGIL
Djon Huntua Bin Ali Huntua, tempat dan tanggal lahir – , agama -, pekerjaan -, Pendidikan
-, tempat kediaman di Dahulu Beralamat Di , desa Ilomata, Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara, Sekarang Tidak Diketahui Keberadaannya Di Wilayah Nkri.
Agar datang mengahadap dimuka sidang pengadilan agama Bolaang uki, Pada Selasa 03 November 2026, Pukul 09.00 Wita, Bertempat di ruang sidang utama pengadilan agama.
untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara :
Rahmawati Monoarga Binti Rudi Monoarfa sebagai Penggugat, melawan Djon Huntua Bin Ali Huntua Sebagai Tergugat, Selanjutnya diberitahukan kepada Tergugat bahwa yang bersangkutan dapat mengambil salinan surat Gugatam di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bolaang Uki dan dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis harus ditandatangani sendiri atau oleh kuasanya dan jawaban itu diajukan pada waktu sidang tersebut.






