BOLMONG – Akhirnya terungkap alasan beberapa unit pengolahan emas sistem tong diduga ilegal bebas beroperasi di Desa Tapadaka, Kecamatan Dumoga Tenggara, Bolaang Mongondow (Bolmong).
Menurut penuturan sumber resmi media ini, para pelaku usaha tong pengolahan emas bebas beroperasi di wilayah Desa Tapadaka diduga atas persetujuan pemerintah desa setempat.
“Kalau tanpa ada persetujuan pemerintah desa pastik tidak ada yang berani untuk membuka usaha tong pengolahan emas,” kata sumber enggan namanya dipublish.
Terungkap juga, kalau para pelaku ini diduga memberikan bantuan untuk desa agar usaha tong tersebut tetap beroperasi.
Padahal, usaha yang diduga ilegal dapat mengancam lingkungan dan kesehatan warga di desa tersebut. Pasalnya, dalam pengolahan emas sistem tong ini biasanya menggunakan bahan kimia.
“Mereka berikan bantuan untuk desa, ini sebagai upaya untuk memuluskan usaha meski diduga ilegal,” ungkapnya.
Ia pun berharap, pihak kepolisian segera menindaki akitifitas tong pengolahan emas di lokasi yang tak jauh dari pemukiman warga.
“Bayangkan saja, lokasinya berada tepat di bantaran sungai dan komplek persawahan milik warga. Kepolisian harus turun dan menindaki para pelaku usaha,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Bolmong Iptu Stefanus Mentu, tegaskan segera menurunkan personil di lokasi tong pengolahan emas di Desa Tapadaka.
Meski demikian, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima.
“Kami akan selidiki dulu,” tegas Kasat Reskrim Polres Bolmong, saat dihubungi belum lama ini.
(Midi)






