• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Oktober 2026
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
No Result
View All Result

Pemkab Bolmong Tegas,ASN Malas Akan Di Sidang Majelis Kode Etik

16 Juni 2025
in Daerah
Pemkab Bolmong Tegas,ASN Malas Akan Di Sidang Majelis Kode Etik

BOLMONG-Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, terapkan disiplin ASN berupa pemberian Sanksi tegas bagi yang tidak mengikuti Apel dan ketidak hadiran tanpa alasan tepat.

Hal ini, diberlakukan Pemkab Bolmong berdasarkan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN. Dimana, PP 94 tahun 2021 merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menyikapi hal ini, Pemkab Bolmong akan melakukan sidang majelis kode etik yang akan dipimpin langsung oleh Sekda bersama Tim BKPP, Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Bolmong.

Sekretatis Daerah Abdullah Mokoginta mengingatkan Seluruh perangkat Daerah untuk monitoring kehadiran, apabila ada yang tidak hadir langsung di adakan pembinaan secara berjenjang.

” jangan memelihara ASN yang malas masuk kantor”, Jika kedapatan maka kepala perangkat Daerahnya yang akan diberikan Sanksi”,tegas Abdullah, saat memimpin Apel pagi di Halaman Kantor Bupati Bolmong, Senin (16/6/2025).

Oleh sebab itu, pihaknya akan benar-benar menerapkan aturan sampai penjatuhan hukuman disiplin itu diberlakukan bagi ASN yang melanggar.

Ia menjelaskan bahwa, Penerapan aturan ini sudah Berdasarkan PP 94 tahun 2021 tentang Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Peraturan ini mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi PNS.

Dimana, PP ini mengatur jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar aturan, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga berat. 

(Midi)

Komentar Facebook
Previous Post

Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Bolsel Apel dan Tinjau Proyek RSUD

Next Post

Wabup Bolmong Dony Lumenta Serahkan SK Dewas PDAM

Next Post
Wabup Bolmong Dony Lumenta Serahkan SK Dewas PDAM

Wabup Bolmong Dony Lumenta Serahkan SK Dewas PDAM

Hampir Dua Pekan, Kasus Pelemparan Puskesmas Adow Belum Jelas, Warga Pertanyakan Tindak Lanjut Polisi

Hampir Dua Pekan, Kasus Pelemparan Puskesmas Adow Belum Jelas, Warga Pertanyakan Tindak Lanjut Polisi

8 Oktober 2026
Kasus Dugaan Penganiayaan Seleb TikTok Acidberry Terus Bergulir, Dua Saksi Akui Ada Penganiayaan

Kasus Dugaan Penganiayaan Seleb TikTok Acidberry Terus Bergulir, Dua Saksi Akui Ada Penganiayaan

8 Oktober 2026
Dituding “Penipu Kelas Kakap” di Facebook, Endar Adukan Akun “Chandra E Damopolii” ke Polres Kotamobagu

Dituding “Penipu Kelas Kakap” di Facebook, Endar Adukan Akun “Chandra E Damopolii” ke Polres Kotamobagu

6 Oktober 2026
Bupati Bolsel Buka FGD Pembahasan Batas Wilayah untuk Penyusunan RTRW

Bupati Bolsel Buka FGD Pembahasan Batas Wilayah untuk Penyusunan RTRW

5 Oktober 2026
YSK Tunjuk Rendy Mangkat Pimpin Gerindra Kotamobagu, Konsolidasi Besar Dimulai

YSK Tunjuk Rendy Mangkat Pimpin Gerindra Kotamobagu, Konsolidasi Besar Dimulai

2 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 KANALSULAWESI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection