BOLMONG – Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Melalui Bupati Dan Wakil Bupati Yusradon telah mengeluarkan intruksi melalui surat edaran dalam rangka penegakan disiplin pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil maka bersama ini di sampaikan hal-hal sebagai berikut;
1. Seluruh Pegawai ASN Tenaga honorer THL yang berada dilingkungan sekitar kantor Bupati Bolaang Mongondow wajib melaksanakan apel kerja setiap hari pada bulan berjalan di halaman kantor Bupati.
2. Perangkat Daerah yang berada di luar lingkungan kantor Bupati tetap melaksanakan apel kerja di kantor masing-masing dan segera melaporkan/memasukan daftar hadir ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) paling lambat jam 08.30 atau sesudah apel kerja.
3. Aprl pagi di laksanakan Pukul 08.00 Wita sampai dengan selesai, dan apel sore Pukul 16.00 Wita.
4. Seluruh PNS wajib melakukan presensi online (Simpegnas) serta presensi manual sebelum apel pagi dan sesudah apel sore.
5. Pakaian hari senin selasa untuk pegawai ASN PDH kahki lengkap,untuk honorer dan THL PDH kemeja warna putih celana/rok warna khaki, Rabu PDH hitam putih, Kamis pakaian batik sikayu/Batik Nasional, Jumat pakian Batik Nasional atau pakaian Olah raga, bagi wanita muslimah yang berjilbab hari senin menggunakan jilbab warna Cream polos, selasa warna Coklat Pramuka,Tabu Hitam Polos, batik sikayu jilbab merah mda polos dan jumat menyesuaikan, Penggunaan pakaian PDH wajib menggunakan Cepatu Fantovel polos.
6. Wajib menggunakan atribut pakaian dinas yang terdiiri atas: Nama Pemerintah Daerah Kabupaten,Lambang Pemerintah Daerah Kabupaten, Lencana Korpri (gold),papan nama (dasar hitam tulisan putih),Tanda pengenal (ID Card)
7. Jadwal Perwira penerima Apel (terlampir) dapat berubah sewaktu-waktu terkait dengan penyampaian dari pejabat eselon II i Lingkungan Setda Kabupaten Bolaang Mongondow.
(Midi)






