Kanalsulawesi.com, Bolmong –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow, telah memulai proses penerimaan masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Langkah ini sesuai dengan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang kemudian diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
Dalam pengumumannya, KPU Bolaang Mongondow mengajak masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow melalui dua cara, yaitu daring dan luring.
Masyarakat yang ingin menyampaikan masukan secara daring dapat mengakses Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan di laman: [https://infopemilu.kpu.go.id](https://infopemilu.kpu.go.id).
Sementara, untuk penyampaian secara luring, masyarakat dapat datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow yang beralamat di Jl. SMK 23 Maret, Desa Lolak, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Untuk penyampaian secara luring, masyarakat harus mengikuti beberapa prosedur, yaitu:
1. Mengisi daftar hadir.
2. Mengisi formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK yang telah disediakan.
3. Menyerahkan formulir tersebut kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow.
4. Menyerahkan fotokopi KTP elektronik dan/atau dokumen bukti pendukung yang relevan.
Proses penerimaan masukan dan tanggapan ini akan berlangsung dari tanggal 15 hingga 18 September 2024.
Ketua KPU Bolmong Afif Zuhri berharap, partisipasi masyarakat dapat membantu memastikan bahwa pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada 2024, merupakan sosok yang tepat dan layak memimpin Bolaang Mongondow.