Kanalsulawesi.com, Bolsel – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), melalui Bidang Pajak dan Retribusi, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bolsel, melakukan penertiban terhadap objek pajak yang sebelumnya telah diberikan surat peringatan namun tidak diindahkan.
Kabid Pajak dan Retribusi Daerah, Bobby Anggai, mengungkapkan, bahwa penertiban kali ini difokuskan pada pajak reklame milik PT KT&G, perusahaan yang memasarkan beberapa jenis rokok seperti Esse, Climax, dan lainnya.
Menurut Bobby, tindakan ini diambil setelah tahapan-tahapan sebelumnya tidak mendapatkan respon yang diharapkan.
“Kami sudah mendatangi kantor yang bersangkutan, namun tidak diindahkan. Bahkan surat yang kami kirimkan juga tidak mendapat tanggapan. Dalam surat tersebut, kami telah memberikan batas waktu hingga kemarin (17/09/2024). Oleh karena itu, hari ini kami turun langsung untuk mengambil tindakan,” jelas Bobby, Rabu (18/09/2024).
Ia menambahkan, bahwa seharusnya PT KT&G melaporkan jumlah sunscreen dan stiker yang dipasang sebagai bagian dari kewajiban pajak reklame.
“Pemasangan reklame seperti sunscreen dan stiker harus dilaporkan ke daerah, terutama di bidang pajak, agar bisa ditetapkan pajaknya,” jelasnya lebih lanjut.
Namun, Bobby menyayangkan sikap PT KT&G yang justru meminta pihak daerah untuk melakukan pendataan dan validasi sendiri.
“Ini tidak sesuai prosedur dan terkesan meremehkan kewajiban mereka. Maka dari itu, hari ini kami memutuskan untuk mencabut semua sunscreen dan stiker yang mereka pasang,” tegasnya.
Bobby juga mengapresiasi perusahaan lain seperti Djarum, yang selalu melaporkan pemasangan reklame mereka kepada pihak berwenang.
Ia mengatakan, bahwa reklame yang dipasang PT KT&G sudah cukup lama, bahkan beberapa gambarnya sudah mulai pudar.
“Kami menemukan beberapa iklan berbentuk kain dan reklame permanen yang akan kami tutup sementara sampai pihak perusahaan menyelesaikan kewajiban mereka,” pungkasnya.
Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perusahaan dalam mematuhi aturan pajak reklame demi menjaga ketertiban dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha di wilayah Bolsel.