Kanalsulawesi.com, Bolsel –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) resmi mengumumkan waktu dan persyaratan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bolsel untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Pengumuman tersebut disampaikan pada Senin25 Agustus 2024.
Pendaftaran akan dibuka selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Pada 27 dan 28 Agustus, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA.
Sementara pada hari terakhir, 29 Agustus, pendaftaran akan dibuka lebih lama, dari pukul 08.00 hingga 23.59 WITA.
Seluruh proses pendaftaran akan dilakukan di Kantor KPU Bolsel, yang beralamat di Desa Toluaya, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel.
Waktu pendaftaran ini dituangkan dalam surat edaran dengan nomor 45/PL.02.2.Pu/7111/2/2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Bolsel Eskolano Kakunsi.
Komisioner KPU Bolsel sekaligus Ketua Divisi Teknis, Fijey Bumulo, menyatakan bahwa pengumuman ini telah disebarluaskan melalui berbagai media massa dan juga dipasang di tempat-tempat umum.
“Pengumuman ini telah kami umumkan di media massa, baik cetak maupun online, serta dipasang di papan pengumuman KPU, sekretariat, kantor camat, dan kantor desa di seluruh Bolsel,” ungkap Fijey.
Fijey menambahkan bahwa KPU Bolsel berkomitmen untuk mengumumkan jadwal dan persyaratan pendaftaran mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Pengumuman dilakukan secara maraton melalui berbagai media setiap hari.
“KPU Bolsel berkewajiban memberikan informasi yang lengkap kepada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati terkait waktu dan persyaratan yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Berikut persyaratan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bolsel Tahun 2024: