Kanalsulawesi.com, Bolsel – Satreskrim Polres Bolsel akan segera melimpahkan kasus JU alias JAN (39) Guru SD yang mencabuli 18 muridnya ke kejaksaan negeri kotamobagu, Kamis (1/08/2024).
Pelaku JU Alias JAN (39) ditangkap atas laporan polisi LP/B/42/V/2024/SPKT/Polres Bolsel, pelaku sendiri merupakakan Honorer di sekolah.
Dalam aksi pemeriksaan ada 19 murid yang menjadi korban, dan semuanya itu satu Sekolah Dasar (SD) di kecamatan Pinolosian.
Kejadian ini terjadi sejak tahun 2019 dan baru terungkap pada bulan Mei 2024, Polres Bolsel juga telah melakukan konferensi Pers pada 1 Juli 2024.
Penangan kasus ini terus di lakukan oleh Satreskrim Bolsel, serta dalam waktu dekat akan masuk tahap 1 atau dilimpahkan ke kejaksaan.
Hal ini disampaikan Langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Deddy Matahari SH, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (01/08/2024).
“Sampai saat ini tersangka masih dalam penahanan Polres Bolsel, inikan 120 penahanan untuk awal ini sudah diperpanjang jaksa 40 Hari,” ujarnya.
Menurutnya, bahwa saat ini pihak kepolisian masih terkendala dengan beberapa korban yang dari keluarganya menolak untuk dilakukan Visum.
“Kami sudah berikan undangan dan datang langsung ke rumah korban, tetapi mereka kurang koperatif,” kata kasat Reskrim Polres Bolsel.
IPTU Deddy Matahari mengatakan, kami sudah melakukan koordinasi baik Pemda dan Pemerintah Desa setempat, agar memberikan pemahaman kepada keluarga korban.
“Sejak awal pemerikasaan 8 korban ini keluarganya menolak untuk dilakukan visum, untuk yang 11 sudah dilakukan,” ungkapnya.
Matahari Menegaskan, bahwa kasus ini kami akan proses sampai tuntas dan pihaknya tidak bermain-main dengan kasus cabul begini.
“Kasus pencabulan oleh oknum guru ini akan kami tuntaskan, serta berkas-berkas segera dilengkapi untuk proses tahap 1,” tegasnya.