Kanalsulawesi.com, Kotamobagu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menggelar Sosialisasi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh ketua KPU Bolsel Stenly Eskolano Kakunsi, yang juga dihadiri oleh Anggota KPU, Staff KPU, Bawaslu, Parpol dan LO Parpol. yang dilaksanakan di Hotel Sutanraja Kotamobagu, Sabtu (27/07/2024).
Stenly Eskolano Kakunsi menyampaikan, Sosialisasi ini merupakan lanjutan dari rakor kemarin yang dihadiri oleh 14 pemateri.
“Yang kemarin soal persiapan berkas mulai dari ijasah hingga lainnya untuk pemenuhan berkas bakal calon,” ujarnya .
Lanjutnya, Dalam sosialisasi yang pihaknya undang adalah Partai Politik dan Lo Parpol agar pada pendaftaran nanti tidak ada kendala.
“Pada kegiatan ini untuk membicarakan dokumen-dokumen bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bolsel Tahun 2024, mulai dari dokumen pendaftaran hingga tes kesehatan,” kata Ketua KPU Bolsel .
Eskolano menjelaskan, bahwa untuk pendaftaran percalonan Bupati dan Wakil Bupati akan dibuka pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
“Yang mana nantinya untuk penilitian persyaratan pasangan Calon akan berlangsung beberapa pekan, hingga penetapan Pasangan Calon di 22 September 2024,” jelasnya.
Sementara itu, Divisi Teknis Fijey Bumulo mengatakan, Pada sosialisasi tahapan percalonan ini akan membedah tentang PKPU Nomor 8, tahapan percalonan termasuk waktu pemeriksaan kesehatan. Hanya saja untuk pemeriksaan kesehatan masih menunggu juknis.
“Pihaknya masih menunggu Juknis soal tahapan percalonan, sosialisasi ini bertujuan untuk apa yang nanti akan disiapkan dan masukkan pada pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024,” Katanya.
Fijay menambahkan, di Sosialisasi ini dari KPU Bolsel menghadirkan pemateri dari kejaksaan Kotamobagu, yang akan memberikan materi soal potensi pelanggaran pada saat tahapan.
“Selain dari Kejaksaan Kotamobagu ada juga pemateri dari Bawaslu Bolsel dan pemerhati Pemilu, semoga sosialisasi ini akan mempermudah Parpol dalam menyiapkan dokumen percalonan,” Pungkasnya. (N.i)