Kanalsulawesi.com, Bolsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), umumkan perpanjangan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada tahun 2024.
Hal ini tertuang dalam surat pengumuman nomor: 20/PP.04.2-Pu/7111/4/2024 Tentang Perpanjangan pendaftaran seleksi calon anggota PPK untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Bupati dan wakil Bupati kabupaten Bolsel tahun 2024.
Ketua Divisi Parmas, Sosdiklih dan SDM Marlia Lumali menyampaikan, Berdasarkan keputusan ketua KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Serta Keputusan Ketua KPU Nomor 476 Tahun 2024, tentang metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara,” ujarnya, Selasa (30/04/2024).
Lanjutnya, bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar, atau kurang dari 2 kali jumlah PPK yang dibutuhkan, membuka 1 kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.
“Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Bolsel membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPK sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 2 Mei 2024,” kata Marlia.
Marlia Lumali mengatakan, ada tiga kecamatan yang dilakukan perpanjangan pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024.
“Tiga kecamatan tersebut diantaranya Kecamatan Helumo, Tomini dan Pinolosian Timur,” jelasnya.
Pendaftaran dan dokumen persyaratan dapat dilihat dan diunggah melalui link https://siakba.kpu.go.id/https://siakba.kpu.go.id/ atau website KPU Bolsel di https://kab-bolaangmongondowselatan.kpu.go.id/berita/baca/8100/pengumuman-seleksi-calon-anggota-ppk-untuk-pemilihan-gubernur-dan-wakil-gubernur-bupati-dan-wakil-bupati-dan-wali-kota-dan-wakil-wali-kota-pada-kabupaten-bolsel-tahun-2024
Berikut persyaratan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Bolsel untuk Pilkada 2024 :
1 Warga Negara Indonesia.
2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK.
3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945.
4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai
politik paling singkat 5 (lima) tahun.
6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK
7.. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika.
8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Dokumen Persyaratan:
1. Surat Pendaftaran, format terdapat di juknis dan SIAKBA;
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
3. Fotocopy Ijazah;
4. Pas foto berwarna ukuran (4×6);
5. Surat pernyataan, format terdapat di juknis dan SIAKBA;
6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Puskesmas, Rumah Sakit dan Klinik;
7. Format riwayat hidup dan format terdapat di juknis dan SIAKBA.
8. Setelah Melakukan Pendaftaran Online melalui aplikasi Siakba, Pendaftar mengantarkan Berkas Fisik ke Kantor KPU.