Kanalsulawesi.com, Bolsel – Artikel ini merupakan Pengumuman Resmi dari pengadilan Agama Bolaang Uki, sebagai alternatif panggilan melalui massa media bagi pihak Tergugat atau Termohon.
Pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.
Pengumuman atau Panggilan ini didasarkan, pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.
Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan.
Serta mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar, atau massa media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
Berdasarkan pasal Pasal 27 ayat 1 PP No 9 tahun 1975 tersebut, panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya.
RELAAS PANGGILAN Nomor 21/Pdt.G/2024/PA.Blu
Pada hari ini Senin tanggal 12 Maret 2024 saya ABDUL RAZIK L. MOKOAGOW sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Bolaang Uki atas perintah Ketua Majelis dalam perkara Nomor 21/Pdt.G/2024/PA.Blu tanggai 25 Januari 2024:
TELAH MEMANGGIL
Sukisno Laode Siolimbona Bin Lapa Siolimbona Alias Bin Lava Siolimbona, tempat dan tanggal lahir Liaro, 01 Maret 1992, agama Islam, pekerjaan Petani, pendidikan SD, tempat kediaman Desa Liora, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Liaro, Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, sebagai Tergugat:
agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Bolaang Uki pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 11 Juni 2024 Pukul 1 09.00 Wita Tempat : Ruang Sidang 2 (C2) Pengadilan Agama Bolaang Uki Jl. Trans Sulawesi Lintas Selatan, Panango, Tabilaa, kec Bolaang Uki.
untuk pemeriksaan perkara antara:
Fitria Jaelani Alias Fitria Djaelani Binti As’at Jaelani Alias Asaat Djaelani, sebagai Penggugat, Lawan Sukisno Laode Siolimbona Bin Lapa Siolimbona Alias Bin Lava Siolimbona, sebagai Tergugat: Selanjutnya diberitahukan kepada Tergugat bahwa yang bersangkutan dapat mengambil salinan surat gugatan Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan