Kanalsulawesi.com – Kembali terjadi kasus lakalantas yang melibatkan seorang anak pejabat di Kota Manado, Sulawesi Utara. Kali ini, peristiwa tersebut menimpa dua mahasiswi yang tengah berada di kawasan Megamas Manado.
Yang terjadi pada Jumat, 22 September 2023, tepatnya di simpang empat Mer 99 Kawasan Megamas.
Sebuah mobil Daihatsu Terios berwarna putih dengan nomor polisi DB 1448 LH, menabrak samping kiri belakang motor Honda Beat yang dikendarai oleh kedua mahasiswi tersebut.
Kejadian ini terjadi meskipun mobil lain telah berhenti untuk memberi jalan kepada motor yang dikendarai oleh korban, namun mobil Terios mengambil jalur kiri dan menabrak motor tersebut.
Kedua mahasiswi tersebut mengalami luka serius, serta harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Manado.
Namun, yang membuat peristiwa ini semakin tragis adalah ketidakmendapatkan pertanggungjawaban dari pengemudi mobil tersebut.
Salah satu korban, yang berinisial CSM, mengaku bahwa hingga saat ini, tidak ada upaya pertanggungjawaban yang diberikan oleh terlapor.
Keluarga korban yang sangat terpukul dengan kejadian ini, akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus lakalantas tersebut ke Polresta Manado.
Laporan ini tercatat dalam LP Nomor: LP/B/1191/IX/2023/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, yang diajukan oleh Oktaviana Satria Mundung, yang mewakili keluarga korban.
Mereka berharap agar pihak kepolisian, khususnya Polresta Manado, segera menindaklanjuti kasus ini dengan cepat dan adil.
“Kami hanya ingin keadilan, dan kasus ini bisa segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” tegas perwakilan keluarga korban.
Kasat Lantas Polresta Manado, Kompol Yulfa Irawati, mengonfirmasi menerima laporan terkait kasus ini.
“Laporannya sudah ada. Sekarang kami masih akan mendalaminya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil ATR/BPN Sulut, Rahmat Nugroho, membantah bahwa tidak ada pertanggungjawaban dari pihak terlapor.
Menurut Rahmat, terlapor, yang merupakan seorang dokter muda, telah memberikan pertanggungjawaban sepenuhnya.
Terlapor langsung membawa korban ke Rumah Sakit Siloam Manado, dan mengcover seluruh biaya termasuk perbaikan motor dan penggantian handphone yang rusak.
“Semua bukti tanda terima uang dan surat pernyataan ada, dan disaksikan banyak orang,” kata Rahmat.
Ia juga menyatakan, bahwa korban menolak untuk menghadirkan orang tuanya dalam proses tersebut.
“namun, terlapor bersedia untuk menjelaskan lebih lanjut serta menyerahkan bukti-bukti itikad baiknya atas laporan korban,” pungkasnya.