ERASTORI.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), saat ini telah menerapkan digitalisasi dalam pelayanan pembayaran pajak.
Dalam hal ini, Kepala BPKD Prasugiarto Yunus Sp ME. menjelaskan, adapun digitalisasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak di BPKD.
“Berdasarkan hasil kerjasama dengan pihak BNI mengembangkan ekosistem smart city, pembayaran pajaknya sudah menggunakan metode non tunai,” kata sugiarto, Jumat (10/3/2023).
Lanjutnya, bahwa sebagaimana Memorandum of Understand (MoU) dengan BNI maka pemkot Kotamobagu diberikan kemudahan dengan aplikasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
“Jadi, dengan aplikasi QRIS ini, setelah proses penetapan pajak di BPKD, masyarakat bisa melakukan pembayaran dengan men-scan barcode QRIS. Untuk barcode-nya saat ini berada di kantor BPKD,”terangnya.
Ia menambahkan, dengan aplikasi pembayaran lewat QRIS, maka kita membudayakan pembayaran non tunai.
“Dengan pembayaran lewat aplikasi QRIS, maka sudah tidak lagi menggunakan uang secara fisik. Semua berjalan secara digital, dan setoran pembayaran pajak sudah langsung ke rekening Pemda,” ujarnya.
“QRIS ini merupakan produk yang dikembangkan oleh Bank Indonesia, serta bertujuan untuk memudahkan proses transaksi dengan QR Code sehingga proses lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya,” tandasnya. ***