KanalSulawesi.com,KOTAMOBAGU — Polemik dugaan penganiayaan yang melibatkan seleb TikTok asal Kotamobagu, Sulastryani Onda, dan seorang oknum Bhayangkari berinisial AY alias Ayu kembali mencuat.
Sulastryani, warga Motoboi Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur, meminta Polres Kotamobagu memastikan penanganan laporan berjalan profesional, transparan dan berimbang.
Hal itu disampaikan Sulastryani usai menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kotamobagu, Jumat (25/9/2026).
Dalam keterangannya, Sulastryani mempertanyakan proses penanganan perkara setelah mengetahui pihak AY lebih dahulu menjalani pemeriksaan bersama sejumlah saksi.
“Saya lebih dahulu membuat laporan polisi, kenapa terlapor lebih dahulu dipanggil dengan saksi-saksi? Kenapa lebih dulu LP mereka yang diproses penyidik?” ujar Sulastryani.
Sulastryani juga membantah tudingan bahwa dirinya melakukan kekerasan fisik terhadap AY yang disebut sedang dalam kondisi hamil.
“Saya sangat yakin seribu persen saya tidak melakukan pemukulan dan menyentuh fisik badannya, karena saya tahu dia sedang hamil tua,” tegasnya.
Meski penyidik sempat menawarkan kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Sulastryani menyatakan memilih melanjutkan proses hukum.
“Dari pihak penyidik sempat menawarkan apakah saya ada rencana mau Restorative Justice, namun saya menolak. Kasus ini tetap saya lanjutkan,” katanya.
Sulastryani juga meminta Kapolres Kotamobagu memberikan perhatian terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Ia mengaku mendengar adanya pernyataan mengenai dugaan “orang dalam” yang kemudian menimbulkan kekhawatiran terhadap objektivitas penanganan laporan.
“Harapan saya kepada pihak penyidik agar LP saya dulu yang dinaikkan. Jangan-jangan dugaan saya ada unsur KKN. Karena mereka selalu berkata ada orang dalam,” ungkapnya.
Namun, dugaan tersebut masih merupakan kekhawatiran dari pihak pelapor dan belum disertai bukti adanya praktik KKN dalam penanganan perkara.
Berawal dari Perselisihan Tetangga
Sebelumnya, Sulastryani melaporkan AY atas dugaan penganiayaan yang terjadi di Perumahan Puri Citra Indah, Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi/Pengaduan Nomor STTLP/B/454.a/IX/2026/SPKT/RES-KTGU/SULUT, tertanggal 8 September 2026.
Dalam laporan itu, Sulastryani menyebut dirinya diduga ditendang pada bagian perut dan ditampar oleh AY setelah terjadi perselisihan antarwarga.
Perkara tersebut kemudian berkembang setelah pihak AY juga membuat laporan atau aduan terhadap Sulastryani.
Hingga kini, perkara masih dalam proses penanganan kepolisian. Keterangan kedua pihak masih harus diuji melalui pemeriksaan saksi, alat bukti dan tahapan penyidikan.
Belum dapat disimpulkan bahwa salah satu pihak telah terbukti bersalah sebelum adanya hasil penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Svdr)






