Kanalsulawesi.com, Bolsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menggelar rapat paripurna Pembicaraan Tingkat II Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, Rabu (17/6/2026).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ir Arifin olii, yang dihadiri oleh Bupati Iskandar Kamaru.
Dalam rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Bolsel bersama DPRD juga menyepakati Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Bupati Iskandar yang hadir didampingi Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara pihak eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan berlangsung.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI sebagai upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya, Ranperda yang telah disepakati bersama akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut nantinya menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD, termasuk pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) guna mendukung program prioritas pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 merupakan wujud sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Iskandar.
Pada kesempatan yang sama, Bupati juga memberikan perhatian khusus kepada para camat dan sangadi terkait maraknya praktik jual beli lahan hutan secara ilegal yang mengatasnamakan tanah adat maupun hak ulayat.
Ia menegaskan bahwa seluruh perizinan pemanfaatan lahan, termasuk yang berkaitan dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), wajib melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan transaksi secara perorangan maupun menjanjikan penerbitan izin kepada masyarakat karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Saya mengingatkan seluruh camat dan sangadi agar tidak terlibat maupun memfasilitasi praktik jual beli lahan hutan secara ilegal. Semua bentuk perizinan pemanfaatan lahan harus melalui mekanisme resmi pemerintah sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bupati di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah M. Arvan Ohy, SSTP., M.AP., para pejabat tinggi pratama, camat, sangadi, serta jajaran ASN.
Pemerintah Kabupaten Bolsel berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjaga guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.






