• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 17 Oktober 2026
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
No Result
View All Result

Dinas PMPTSP Kotamobagu Imbau Pelaku Usaha Wajib Sampaikan LKPM

18 Januari 2023
in Daerah, Kotamobagu
Dinas PMPTSP Kotamobagu Imbau Pelaku Usaha Wajib Sampaikan LKPM

Erastori.com Kotamobagu—Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi para pelaku usaha di wilayah Kota Kotamobagu kembali diperpanjang hingga Jumat 20 Januari 2023.

Disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kotamobagu, Aryanto Mamonto. Rabu, 19 Januari 2023.

Menurut Aryanto, kebijakan tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan koordinasi secara berjenjang.

“Hasil koordinasi dengan Dinas PMPTSP Provinsi beberapa hari lalu, untuk penyampaian LKPM secara online masih bisa diakses sampai dengan 20 Januari 2023” ungkap Aryanto.

Berkaitan dengan hal ini, dirinya mengimbau kepada para pelaku usaha baik skala kecil, menengah maupun besar untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk segera mungkin menyampaikan LKPM sesuai periode penyampaian masing-masing kategori usaha.

“Karena jika tidak melaporkan, maka ada sanksi yang akan diberikan BKPM, bahkan hingga sampai pembekuan izin usaha,” ujarnya.

Jika kemudian mengalami kendala dalam penginputan LKPM, kami siap membantu dan yang pasti layanan ini tidak dipungut biaya,” sambungnya lagi

Sebagai informasi, penyampaian LKPM merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Adapun penyampaian LKPM sendiri dapat dilakukan secara online melalui https://oss.go.id.(***)

Komentar Facebook
Previous Post

Tatong Bara Hadiri Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda se-Indonesia di Kabupaten Bogor

Next Post

Terobosan Terbaru Pemkot Kotamobagu Dalam Pengelolaan Kasda di Aplikasi FMIS/SIMDA Next Generation

Next Post
Terobosan Terbaru Pemkot Kotamobagu Dalam Pengelolaan Kasda di Aplikasi FMIS/SIMDA Next Generation

Terobosan Terbaru Pemkot Kotamobagu Dalam Pengelolaan Kasda di Aplikasi FMIS/SIMDA Next Generation

Hampir 3 Bulan Kartu Atm Nasabah Tak Jadi, Nasabah Keluhkan Pelayanan Bank BSG Molibagu

Hampir 3 Bulan Kartu Atm Nasabah Tak Jadi, Nasabah Keluhkan Pelayanan Bank BSG Molibagu

16 Oktober 2026
Tak Henti Patroli Mobile, Tim URC Polres Kotamobagu Cegah Tawuran Pelajar hingga Backup Kasus Curanmor

Tak Henti Patroli Mobile, Tim URC Polres Kotamobagu Cegah Tawuran Pelajar hingga Backup Kasus Curanmor

16 Oktober 2026
Aulia Rahman Ali Resmi Daftar Calon Sangadi Molibagu, Usung Slogan “MOLIBAGU BERAWAL”

Aulia Rahman Ali Resmi Daftar Calon Sangadi Molibagu, Usung Slogan “MOLIBAGU BERAWAL”

15 Oktober 2026
RYL Bantah Pernyataan Cie Isty, Klaim Kantongi Bukti Chat dan Transfer

RYL Bantah Pernyataan Cie Isty, Klaim Kantongi Bukti Chat dan Transfer

15 Oktober 2026
Marif: Tidak Ada Pemotongan Anggaran Perjalanan Dinas Kominfo Bolmong

Marif: Tidak Ada Pemotongan Anggaran Perjalanan Dinas Kominfo Bolmong

15 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 KANALSULAWESI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection