Kanalsulawesi.com – Upaya pemerintah menindak praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali digencarkan. Pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 09.00 WITA, Tim Gabungan melaksanakan operasi penertiban sekaligus pemasangan baliho larangan aktivitas tambang dan perambahan hutan ilegal di kawasan Upper Tobayagan (Uto) Km 12, yang berada dalam konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM), Desa Tobayagan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Operasi dipimpin oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sulawesi Utara dengan dukungan unsur TNI–Polri dan pemerintah daerah.
Pasukan gabungan tersebut melibatkan personel Polres Kotamobagu, anggota Koramil 1303-04/Lolayan, Polisi Kehutanan, serta Satpol-PP. Puluhan petugas dikerahkan untuk menyisir area yang diduga kuat menjadi lokasi aktivitas PETI dan titik-titik perambahan hutan dalam kawasan konsesi perusahaan.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam penyisiran, petugas menemukan berbagai fasilitas yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan ilegal. Sejumlah barang bukti kemudian diamankan, sementara beberapa titik dipasang garis polisi (police line).
Barang bukti yang ditemukan antara lain drum CN kosong, selang pompa air, terpal, bak siraman, serta tromol.
Selain penyitaan, tim gabungan turut memasang baliho berukuran besar berisi imbauan larangan menambang dan merambah hutan secara ilegal sebagai bentuk peringatan terbuka kepada masyarakat.
Operasi berlangsung hingga pukul 13.30 WITA dan berakhir dalam kondisi aman dan kondusif. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat serta informasi dari perusahaan mengenai meningkatnya aktivitas tambang ilegal di kawasan konsesi PT JRBM.
Pemerintah menegaskan bahwa operasi tersebut menjadi bukti komitmen dalam melindungi kawasan konservasi dari kerusakan, mencegah kegiatan penambangan tanpa izin, serta menindak pihak-pihak yang terlibat dalam praktik PETI.






