• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 23 Juni 2026
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
No Result
View All Result

Kasus ASN PPPK Dilaporkan Istri, PA Bolaang Uki Berikan Klarifikasi dan Proses Pemeriksaan

20 November 2025
in Bolsel, Daerah
Kasus ASN PPPK Dilaporkan Istri, PA Bolaang Uki Berikan Klarifikasi dan Proses Pemeriksaan

Kanalsulawesi.com, Bolsel – Pengadilan Agama (PA) Bolaang Uki akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar luas mengenai dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang ASN PPPK bernama Suprianto Yusuf, yang dilaporkan oleh istrinya sendiri.

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Ketua PA Bolaang Uki, Umi Kalsum ABD. Kadir S.HI, M.H, melalui Humas PA Zulfa Majida Rifanda S.H, didampingi Wakil Ketua Hj. Sri Rahayu Damopolii S.Ag, M.H, serta Sekretaris Abdul Razik Mokoagow S.H.I, M.H.

“Benar, yang bersangkutan merupakan ASN PPPK PA Bolaang Uki yang dilantik sejak 1 September 2025. Sebelumnya, Suprianto Yusuf adalah tenaga honorer di kantor ini,” jelas Zulfa Majida Rifanda.

Menurut Zulfa, sebelum kasus tersebut viral di media sosial, PA Bolaang Uki telah lebih dulu menerima laporan dari istri Suprianto Yusuf dan langsung melakukan proses mediasi.

“Ketua PA juga telah memberikan teguran lisan kepada yang bersangkutan untuk memperbaiki kondisi rumah tangganya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, istri Suprianto yakni Nurlaila Wahid, kemudian melanjutkan laporan secara online ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI, yang ditindaklanjuti dengan cepat. Berdasarkan surat bernomor 700/BP/ST.PW.1.1.1/X2025, Bawas telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor pada 13–17 Oktober 2025 di kantor PA Bolaang Uki. Proses mediasi lanjutan juga dilakukan, namun belum menghasilkan penyelesaian.

Zulfa menambahkan, upaya mediasi kembali dilakukan di Pengadilan Tinggi Agama Manado yang turut dihadiri Ketua PA Bolaang Uki bersama kedua belah pihak.

“Karena mereka masih berstatus sebagai suami istri, kami terus berupaya agar rumah tangga mereka dapat diperbaiki,” ujarnya.

Tidak berhenti di situ, pada 4 November 2025, Ketua PA kembali mengundang kedua belah pihak beserta keluarga untuk menjalani mediasi keempat. Hasilnya telah dilaporkan langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Manado.

“PA Bolaang Uki sudah melakukan berbagai upaya maksimal untuk merukunkan kedua pihak melalui proses mediasi. Namun karena belum ada hasil yang baik, maka keputusan sepenuhnya kami kembalikan kepada Nurlaila Wahid dan Suprianto Yusuf,” tambahnya.

Zulfa juga menegaskan bahwa tuntutan pelapor agar suaminya diberhentikan atau SK PPPK-nya dicabut bukan merupakan kewenangan PA Bolaang Uki.

“Kewenangan tersebut berada di Sekretariat Mahkamah Agung RI, dan prosesnya mengikuti mekanisme berdasarkan hasil pemeriksaan Bawas,” tutupnya.

Komentar Facebook
Tags: Bolaang UkiPengadilan AgamaPPK
Previous Post

Hadiri Open Ceremony Porprov Ke-XII Manado,Bupati Yusra Turut Menyemangati Atlet Bolmong

Next Post

DP3A Kotamobagu Terus Perkuat Pelindungan Perempuan dan Anak

Next Post
DP3A Kotamobagu Terus Perkuat Pelindungan Perempuan dan Anak

DP3A Kotamobagu Terus Perkuat Pelindungan Perempuan dan Anak

PETI di Batu Kilat Bolsel Kembali Beroperasi, Ancam Lingkungan dan Picu Bencana

PETI di Batu Kilat Bolsel Kembali Beroperasi, Ancam Lingkungan dan Picu Bencana

23 Juni 2026
Polres Bolsel Gelar Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Bupati Iskandar Kamaru Turut Berpartisipasi

Polres Bolsel Gelar Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Bupati Iskandar Kamaru Turut Berpartisipasi

22 Juni 2026
Pemkot Kotamobagu Ajak Masyarakat Manfaatkan Posyandu 6 SPM

Pemkot Kotamobagu Ajak Masyarakat Manfaatkan Posyandu 6 SPM

19 Juni 2026
Bupati Bolsel Ingatkan Camat dan Sangadi Tidak Terlibat Jual Beli Lahan Hutan Ilegal

Bupati Bolsel Ingatkan Camat dan Sangadi Tidak Terlibat Jual Beli Lahan Hutan Ilegal

18 Juni 2026
Pantauan Bapok di Pasar 23 Maret Kota Kotamobagu

Pantauan Bapok di Pasar 23 Maret Kota Kotamobagu

18 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 KANALSULAWESI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection