Kanalsulawesi.com, Bolsel – Pengadilan Agama (PA) Bolaang Uki akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar luas mengenai dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang ASN PPPK bernama Suprianto Yusuf, yang dilaporkan oleh istrinya sendiri.
Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Ketua PA Bolaang Uki, Umi Kalsum ABD. Kadir S.HI, M.H, melalui Humas PA Zulfa Majida Rifanda S.H, didampingi Wakil Ketua Hj. Sri Rahayu Damopolii S.Ag, M.H, serta Sekretaris Abdul Razik Mokoagow S.H.I, M.H.
“Benar, yang bersangkutan merupakan ASN PPPK PA Bolaang Uki yang dilantik sejak 1 September 2025. Sebelumnya, Suprianto Yusuf adalah tenaga honorer di kantor ini,” jelas Zulfa Majida Rifanda.
Menurut Zulfa, sebelum kasus tersebut viral di media sosial, PA Bolaang Uki telah lebih dulu menerima laporan dari istri Suprianto Yusuf dan langsung melakukan proses mediasi.
“Ketua PA juga telah memberikan teguran lisan kepada yang bersangkutan untuk memperbaiki kondisi rumah tangganya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, istri Suprianto yakni Nurlaila Wahid, kemudian melanjutkan laporan secara online ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI, yang ditindaklanjuti dengan cepat. Berdasarkan surat bernomor 700/BP/ST.PW.1.1.1/X2025, Bawas telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor pada 13–17 Oktober 2025 di kantor PA Bolaang Uki. Proses mediasi lanjutan juga dilakukan, namun belum menghasilkan penyelesaian.
Zulfa menambahkan, upaya mediasi kembali dilakukan di Pengadilan Tinggi Agama Manado yang turut dihadiri Ketua PA Bolaang Uki bersama kedua belah pihak.
“Karena mereka masih berstatus sebagai suami istri, kami terus berupaya agar rumah tangga mereka dapat diperbaiki,” ujarnya.
Tidak berhenti di situ, pada 4 November 2025, Ketua PA kembali mengundang kedua belah pihak beserta keluarga untuk menjalani mediasi keempat. Hasilnya telah dilaporkan langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Manado.
“PA Bolaang Uki sudah melakukan berbagai upaya maksimal untuk merukunkan kedua pihak melalui proses mediasi. Namun karena belum ada hasil yang baik, maka keputusan sepenuhnya kami kembalikan kepada Nurlaila Wahid dan Suprianto Yusuf,” tambahnya.
Zulfa juga menegaskan bahwa tuntutan pelapor agar suaminya diberhentikan atau SK PPPK-nya dicabut bukan merupakan kewenangan PA Bolaang Uki.
“Kewenangan tersebut berada di Sekretariat Mahkamah Agung RI, dan prosesnya mengikuti mekanisme berdasarkan hasil pemeriksaan Bawas,” tutupnya.






