Kotamobagu – Publik Bolaang Mongondow Raya (BMR) digegerkan dengan kasus seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina bernama Prescy Lebanon Sono yang tiba-tiba dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kotamobagu pada Selasa, 16 Agustus 2025. Pasalnya, Prescy diketahui telah menetap di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) selama 19 tahun tanpa tindakan hukum berarti.
Kasus ini menuai sorotan tajam dari masyarakat, salah satunya datang dari aktivis muda dan mantan Ketua GP Ansor Kotamobagu, Hamri Mokoagow. Ia mempertanyakan kinerja pihak imigrasi yang dinilai abai selama hampir dua dekade.
“Kemana saja Imigrasi Kotamobagu selama ini? Baru sekarang ada tindakan hukum, padahal sudah 19 tahun. Artinya ada unsur kelalaian atau memang sengaja diabaikan,” tegas Hamri.
Hamri juga mengungkapkan bahwa selama tinggal di Boltim, Prescy telah berkeluarga, bahkan sempat terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Boltim tahun 2024.
“Kalau saja Prescy adalah seorang intelijen yang dikirim dari Filipina, berarti semua informasi, data, bahkan kelemahan daerah ini bisa saja sudah dikuasai, dan baru sekarang ada tindakan,” tambahnya dengan nada kritis.
Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat BMR. Banyak pihak mendesak agar dilakukan evaluasi serius terhadap pengawasan WNA di wilayah Bolaang Mongondow Raya
Kepala Imigrasi kelas II Non TPI Kotamobagu Harapan Nasution setelah dikomfirmasi mengatakan
“Hubungi bagian Inteldakim saya lagi keluar kota”Ucapnya
(Midi)






