Kanalsulawesi.com – Artikel ini merupakan Pengumuman Resmi dari pengadilan Agama Bolaang Uki, sebagai alternatif panggilan melalui massa media kanalsulawesi bagi pihak Tergugat atau Termohon.
Pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.
Pengumuman atau Panggilan ini didasarkan, pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.
Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan.
Serta mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar, atau massa media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
Berdasarkan pasal Pasal 27 ayat 1 PP No 9 tahun 1975 tersebut, panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya.
Berdasarkan Relaas Panggilan Nomor: 160/Pdt.G/2025/PA. Blu
Pada hari ini 13 Oktober 2025 saya Ahmad Riski Nur Huda sebagai jurusita pengganti Pengadilan Agama Bolaang Uki atas perintah ketua majelis dalam perkara Nomor 160/Pdt.G/2025/PA Blu.
Telah memanggil Tawaddudul Jariah binti Muh Sanusi , tempat tanggal lahir Toli-Toli 06 Juli 1979, agama Islam. Tempat tinggal terdahulu Rumah Rina Ferawati Dusun III, Desa Alebo, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Agar datang menghadap di muka sidang pengadilan agama Bolaang Uki, Selasa 16 Desember 2025, Pukul 09.00 Wita, Ruang sidang utama pengadilan Bolaang Uki, Jln trans Sulawesi lingkar Selatan, Desa Tabilaa, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel.
Untuk pemeriksaan perkara cerai gugat antara Fadhlan Attamimi binti Salim Attamimi sebagai pemohon.
Melawan Tawaddudul Jariah binti Muh Sanusi sebagai termohon, selanjutnya diberitahukan kepada tergugat bahwa yang bersangkutan dapat mengambil salinan surat gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bolaang Uki.
Serta dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis harus di tandatangani sendiri atau oleh kuasanya dan jawaban itu diajukan pada waktu sidang tersebut.






