Kanalsulawesi.com, Bolsel – Pemerintah Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menggelar rapat menyikapi isu Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Puncak Landaso yang berada di wilayah Desa Popodu dan Sondana, Kamis (16/10/2025).
Rapat tersebut dipimpin Camat Bolaang Uki Nurhaeda Yasin, dan dihadiri Kasat Pol-PP Mulyono Rochim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nashrudin Gobel, Kepala Badan Kesbangpol Harmin Manoppo, Kepala Desa Sondana Dety Mokoagow, Kepala Desa Popodu Siradjudin Yusuf, unsur BPD, perwakilan Polsek Bolaang Uki, Polres Bolsel, serta perwakilan investor Richard Mewo.
Kasat Pol-PP Mulyono Rochim menjelaskan, bahwa pihaknya menerima informasi adanya penolakan masyarakat terhadap aktivitas PETI di Puncak Landaso dan adanya rencana warga untuk naik ke lokasi.
“Karena itu kami segera berkoordinasi dengan Polres Bolsel agar tidak terjadi masalah di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, abahwa Pemkab Bolsel tidak memediasi aktivitas tambang ilegal.
“Kami hadir untuk merespons gejolak di masyarakat dan mencegah konflik. Yang terpenting, kita sepakat menolak aktivitas tambang di lokasi tersebut,” tegasnya.
Kepala Desa Popodu, Siradjudin Yusuf, mengatakan sejumlah pemuda dan warga sempat menyampaikan keresahan mereka terkait keberadaan alat berat di Landaso.
“Hasil musyawarah akan ditindaklanjuti dengan pertemuan bersama pihak Richard Mewo dan masyarakat Popodu di kantor desa malam ini,” jelasnya.
Ia juga menyebut, dua bidang lahan di Puncak Landaso telah dibeli oleh pihak Richard Mewo dari keluarga almarhum Sudirman Djafar dan Nurlaila Gobel.
Sementara itu, Kepala Desa Sondana, Dety Mokoagow, mengungkap adanya satu unit ekskavator yang disebut digunakan untuk pembuatan jalan.
Namun, ia menekankan belum ada kesepakatan ganti rugi tanaman cengkeh masyarakat.
“Warga meminta Rp5 juta per pohon, tetapi pihak investor belum menyetujui,” katanya.
Ketua BPD Popodu menambahkan, bahwa aktivitas PETI manual di lokasi itu pernah ditutup pemerintah desa tahun lalu. Namun kini alat berat sudah terlihat tanpa adanya sosialisasi.
“Pertemuan ini sebetulnya soal Richard Mewo dan masyarakat Sondana-Popodu. Kalau nanti lokasi itu dijadikan tambang, saya menolak dengan tegas,” ujarnya.
Camat Bolaang Uki, Nurhaeda Yasin, mengingatkan pemerintah desa agar melapor sejak awal jika ada aktivitas seperti ini.
“Bukan nanti sudah begini baru melaporkan ke Pemerintah Kecamatan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, masyarakat menolak penambangan ilegal karena lokasi Puncak Landaso berada di sekitar ibu kota kabupaten Bolsel.
“Kajian Dinas Lingkungan Hidup menyebut lokasi itu tidak memenuhi syarat untuk penambangan karena dekat dengan pusat Ibu Kota,” jelasnya.
“Ini sudah ada pernyataan tertulis masyarakat yang menolak tambang di wilayah tersebut,” Tambah Camat Bolaang Uki.
Sementara itu, Richard Mewo menuturkan bahwa aktivitas di lokasi baru sebatas pembuatan jalan kebun.
“Kami sudah sampaikan ke kepala desa Sondana dan Popodu bahwa belum ada kegiatan penambangan. Jika suatu saat kami berniat menambang, kami akan laporkan lebih lanjut ke Pemda Bolsel,” pungkasnya.